Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengusaha Skincare Heni Sagara Terus Berjuang untuk Mendapatkan Keadilan

AKURAT.CO Pengusaha skincare asal Sumedang, Heni Purnamasari alias Heni Sagara, dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (29/4/2026).
Sidang dengan Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2026/PN.Bdg tersebut menjerat terdakwa Gusnafily HI Muhamad Nur dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam persidangan, Heni hadir didampingi suaminya, Iwa Wahyudin.
Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan saksi korban atas dugaan pencemaran nama baik. Yang disebut tidak hanya menyasar pribadi tetapi juga perusahaan dan produk yang dikelola Heni.
"Sidang agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik yang tak hanya kepada pribadi tapi juga perusahaan dan produk-produk saya. Saya akan benar-benar berjuang mendapatkan keadilan ini," ujar Heni, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Sindikat Buzzer Penyerang Produk Skincare Heni Sagara
Heni menjelaskan, perkara tersebut bermula dari maraknya isu negatif terkait bisnis skincare miliknya. Ia menyebut beredar berbagai narasi di publik, mulai dari tudingan pabrik ditutup hingga penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk.
Menurutnya, informasi tersebut tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis serta keberlangsungan usahanya.
"Ini dilakukan secara terstruktur dan masif. Kerugian materi pasti ada," kata Heni.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai apoteker yang menjalankan usaha di bidang farmasi, produk yang dipasarkan tidak pernah mendapat keluhan dari konsumen.
"Alhamdulillah sampai sekarang kami masih bertahan," ujar Heni.
Baca Juga: Peringati Usia Satu Dekade, DRW Skincare Luncurkan DRW Prime di Yogyakarta
Sementara itu, Iwa Wahyudin menyatakan dirinya berada di garis depan dalam upaya hukum yang ditempuh. Ia mengaku telah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
"Saya pelapor dalam kasus-kasus yang sedang ditangani di Polda Jabar. Ini momen untuk membuktikan bahwa isu yang berkembang hanyalah fitnah. Harga diri istri, keluarga dan perusahaan di atas segalanya," jelasnya.
Menurut Iwa, serangan terhadap keluarganya telah berlangsung hampir dua tahun.
Kuasa hukum Heni dan Iwa, Yunus Adhi Prabowo, memastikan bahwa kliennya merupakan apoteker sekaligus pemilik pabrik, apotek dan lini produk skincare yang sah.
Ia menyebut hingga saat ini tidak ada putusan pidana yang menyatakan kliennya bersalah, termasuk terkait tudingan penggunaan zat berbahaya merkuri.
Baca Juga: 7 Cara Mendapatkan Kulit Sehat Tanpa Skincare Mahal
Yunus juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi penyebar informasi tidak benar sesuai UU ITE.
"Pasal 51 Ayat 1 junco Pasal 35 UU ITE mengatur sanksi berat hingga 12 tahun penjara," katanya.
Pihaknya telah melayangkan sejumlah laporan ke Polda Jawa Barat. Tidak hanya dalam perkara ini tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi fitnah, termasuk yang disebut sebagai buzzer.
"Kami akan terus mengawal hingga ditemukan pihak yang berada di balik penyebaran isu ini, baik pelaku maupun pihak yang menyuruh," Yunus menegaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








