LPSK Dampingi Persidangan Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan serta pemenuhan hak prosedural kepada santri korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berbasis relasi kuasa di lingkungan pondok pesantren di Probolinggo, Jawa Timur.
Salah satu program layanan pelindungan yang diberikan adalah pendampingan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Probolinggo, pada Selasa (28/4/2026).
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan, dalam agenda pemeriksaan saksi korban, LPSK melakukan pendampingan proses sidang. Untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan dan kesaksian secara aman, tanpa tekanan selama proses persidangan berlangsung.
Program pendampingan langsung di ruang sidang dan dukungan psikologis dilakukan agar korban dapat menyampaikan keterangan secara tenang dan jelas dalam mengungkap perkara.
Sebelumnya, LPSK memutus korban berinisial FA menerima program layanan pelindungan berupa pemenuhan hak prosedural. Termasuk perlindungan fisik selama persidangan, bantuan rehabilitasi psikologis, pelindungan hukum, serta fasilitasi restitusi sebagai bagian dari upaya pemulihan hak korban secara menyeluruh.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga dari Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
"LPSK saat ini mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang sangat membutuhkan pelindungan. Program pelindungan pada korban TPKS berbasis relasi kuasa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Probolinggo tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan serta mendukung pemulihan korban," jelas Nurherwati, dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Ia menekankan bahwa korban membutuhkan ruang aman dalam proses hukum. Termasuk perlindungan dari potensi kriminalisasi dan stigma sosial yang dapat menghambat pemulihan serta keberanian untuk bersuara.
Karenanya, pelindungan terhadap korban TPKS telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Di mana korban, saksi, pelapor, maupun ahli tidak dapat dituntut atas laporan atau kesaksian yang diberikan selama dilakukan dengan itikad baik.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban Pasal 10 Ayat 2, apabila terdapat tuntutan hukum terhadap korban atas laporan yang diberikan, maka proses tersebut wajib ditunda hingga perkara utama memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, dalam Pasal 38 ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalang-halangi saksi dan/atau korban sehingga tidak memperoleh pelindungan atau bantuan sebagaimana diatur dalam undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Baca Juga: LPSK Fokus Perlindungan dan Pemulihan Nenek Saudah, Korban Penganiayaan di Pasaman
"Dalam penanganan TPKS ini, program perlindungan dilakukan berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, hingga aparat desa guna memastikan akses keadilan dan pemulihan korban," ujar Nurherwati.
"Melalui kolaborasi pelindungan tersebut, diharapkan terciptanya sistem peradilan yang adil, aman, dan berorientasi pada pemulihan korban," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









