Komisi III DPR Desak Polri Kejar Bandar Judi Online Internasional hingga Aktor Pendukungnya

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Polri tidak berhenti hanya pada penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) dalam pengungkapan markas judi online internasional di Jakarta Barat.
Ia mendorong aparat kepolisian untuk memburu para bandar, operator utama, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian daring tanpa pandang bulu.
Menurut Habiburokhman, praktik judi online kini telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang terorganisir dan memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan operasinya.
“Kami mendorong Polri untuk terus menindak para pelaku utama, bandar, operator, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian online tanpa pandang bulu,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga mengapresiasi langkah Polri yang berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional dengan menangkap 320 WNA dari berbagai negara.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif judi online.
“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional serta hadir melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian online yang merusak moral, ekonomi keluarga, hingga masa depan generasi muda,” ujarnya.
Baca Juga: Kemendagri Tegaskan KTP Elektronik Tetap Berlaku, Fotokopi Masih Bisa Digunakan
Habiburokhman menilai kejahatan judi online tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa karena berpotensi berkaitan dengan pencucian uang, penipuan, hingga kejahatan siber lainnya.
Karena itu, ia meminta penegakan hukum dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh agar mampu memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai perjudian online di Indonesia.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan agar memberikan efek jera serta memutus mata rantai praktik perjudian online di Indonesia,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Komisi III DPR juga mendorong penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, serta ruang siber nasional agar Indonesia tidak dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional.
Habiburokhman menambahkan, upaya pemberantasan judi online sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan menjaga stabilitas keamanan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









