Akurat Logo

Ari Yusuf Amir: Doktrin Business Judgment Rule Penting Cegah Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Herry Supriyatna | 14 Mei 2026, 10:35 WIB
Ari Yusuf Amir: Doktrin Business Judgment Rule Penting Cegah Kriminalisasi Keputusan Bisnis
Advokat senior, Ari Yusuf Amir.

AKURAT.CO Advokat senior, Ari Yusuf Amir, menilai, penerapan doktrin Business Judgment Rule (BJR) sangat relevan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama setelah diberlakukannya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Hal tersebut disampaikan Ari saat menjadi pembicara dalam diskusi hukum yang digelar Hukumonline di AD Premier Office Park, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Ari, transformasi hukum pidana nasional memunculkan sejumlah persoalan baru, salah satunya terkait penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korporasi.

“Terkait korporasi sebagai subjek hukum, muncul berbagai isu menarik yang menjadi perdebatan publik, di antaranya soal siapa pihak yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara,” ujar Ari.

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 telah mempertegas posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara.

Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih kerap menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penanganan perkara korupsi.

Selain itu, Ari menyoroti perbedaan pendekatan antara audit negara dan praktik bisnis korporasi. Menurutnya, audit negara umumnya menggunakan pendekatan ex post atau menilai dampak setelah suatu kebijakan dijalankan.

Baca Juga: MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Indrajaya: Pindah ke IKN Tak Bisa Sekadar Kehendak Politik

Sementara dalam dunia usaha, keputusan bisnis diambil secara ex ante, berdasarkan informasi yang tersedia saat keputusan dibuat dengan mempertimbangkan risiko bisnis.

“Ketegangan antara pendekatan ex post dan ex ante ini sering memunculkan ruang abu-abu dalam menentukan apakah kerugian yang terjadi merupakan risiko bisnis yang sah atau perbuatan melawan hukum,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Ari menilai doktrin Business Judgment Rule menjadi penting karena memberikan perlindungan hukum kepada direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi memadai, tanpa benturan kepentingan, fraud, maupun kelalaian berat.

Namun, menurutnya, penerapan prinsip tersebut masih belum konsisten dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Keputusan bisnis yang secara korporasi dapat dibenarkan justru sering berujung pada eksposur pidana, terutama ketika dikaitkan dengan kerugian negara,” ujarnya.

Ari menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap risiko bisnis dan berdampak pada keberanian manajemen dalam mengambil keputusan strategis.

“Dalam jangka panjang, hal ini bisa menghambat inovasi, menurunkan keberanian investasi, dan menciptakan regulatory chilling effect karena pelaku usaha takut mengambil keputusan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung dugaan pengaburan prinsip separate legal entity dalam sejumlah perkara korporasi, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Anwar Makarim.

“Penuntut umum seolah mengidentikkan perbuatan korporasi dengan perbuatan pemegang saham, padahal dalam hukum perseroan terdapat asas separate legal entity,” kata Ari yang juga menjadi kuasa hukum Nadiem.

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan terdapat sejumlah putusan hakim yang telah menerapkan doktrin BJR, di antaranya vonis bebas terhadap mantan petinggi bank dalam kasus kredit Sri Rejeki Isman (Sritex) serta putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus Blok BMG Australia.

“Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan tidak adanya unsur kecurangan, benturan kepentingan, maupun niat jahat (mens rea),” ujarnya.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026 untuk Status WA dan IG

Meski demikian, Ari menilai penerapan doktrin BJR oleh hakim masih belum seragam.

Ia mencontohkan sejumlah perkara lain yang justru mengabaikan prinsip tersebut, termasuk vonis terhadap Kerry Adrianto Riza dan perkara lain yang melibatkan mantan petinggi Pertamina.

“Ini menunjukkan perlunya evaluasi dan pembenahan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi agar tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum perdata, korporasi, dan administrasi,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.