Akurat Logo

Pasal Penggelapan Menurut KUHP Terbaru: Isi, Unsur Tindak Pidana, dan Ancaman Hukuman yang Perlu Dipahami

Idham Nur Indrajaya | 7 Juli 2026, 19:38 WIB
Pasal Penggelapan Menurut KUHP Terbaru: Isi, Unsur Tindak Pidana, dan Ancaman Hukuman yang Perlu Dipahami
Pahami Pasal Penggelapan KUHP Terbaru, mulai dari isi pasal, unsur pidana, perbedaannya dengan pencurian, hingga contoh kasus dan penerapannya. Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Pernahkah Anda meminjamkan kendaraan kepada teman atau menitipkan uang kepada seseorang, tetapi barang atau uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak pernah dikembalikan? Banyak orang langsung menyebutnya sebagai pencurian atau penipuan. Padahal, dalam hukum pidana Indonesia, kondisi seperti itu bisa masuk ke dalam pasal penggelapan KUHP terbaru apabila memenuhi unsur-unsur tertentu.

Memahami pasal penggelapan menjadi semakin penting setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Meski substansi tindak pidana penggelapan tidak berubah secara drastis dibanding KUHP lama, sistematika pengaturannya diperbarui agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum pidana nasional.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penggelapan menurut KUHP terbaru? Bagaimana unsur-unsurnya? Kapan seseorang dapat dipidana karena penggelapan, dan apa yang membedakannya dengan tindak pidana lain seperti pencurian atau penipuan? Artikel ini mengulasnya secara lengkap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, lengkap dengan penjelasan praktis agar mudah dipahami masyarakat.


Ringkasan

Penggelapan adalah tindak pidana ketika seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai atau mengaku sebagai pemilik atas barang milik orang lain yang sebenarnya telah berada dalam penguasaannya secara sah, bukan karena hasil kejahatan.

Singkatnya, penggelapan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Barang tersebut merupakan milik orang lain.

  • Barang awalnya berada di tangan pelaku secara sah, misalnya karena dipinjamkan, dititipkan, atau dikuasakan.

  • Pelaku kemudian menguasai atau memperlakukan barang tersebut seolah-olah miliknya sendiri.

  • Perbuatan dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum.

Dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), ketentuan mengenai penggelapan diatur dalam bab mengenai tindak pidana terhadap harta benda. Pengaturan ini tetap mempertahankan prinsip dasar bahwa pelaku tidak mengambil barang secara paksa atau diam-diam, melainkan menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan oleh pemilik barang.

Inilah yang menjadi pembeda paling mendasar antara penggelapan dan pencurian.


Mengapa Pasal Penggelapan Penting Dipahami?

Sekilas, kasus penggelapan terlihat sederhana. Namun dalam praktiknya, perkara ini menjadi salah satu tindak pidana yang cukup sering muncul di lingkungan kerja, hubungan bisnis, maupun kehidupan sehari-hari.

Kasus-kasus yang kerap berujung pada dugaan penggelapan antara lain:

  • karyawan tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan;

  • bendahara organisasi menggunakan dana kas untuk kepentingan pribadi;

  • kendaraan yang dipinjam justru dijual tanpa izin pemilik;

  • agen atau distributor menerima pembayaran dari konsumen, tetapi uangnya tidak pernah diserahkan kepada perusahaan.

Yang menarik, hampir seluruh kasus tersebut berawal dari hubungan saling percaya. Tidak ada unsur mengambil secara diam-diam sebagaimana pencurian. Justru, pelaku memperoleh akses terhadap barang atau uang karena dipercaya oleh pemiliknya.

Fakta ini menunjukkan bahwa penggelapan bukan hanya persoalan kehilangan barang, melainkan juga penyalahgunaan kepercayaan. Dalam dunia bisnis modern yang semakin bergantung pada hubungan profesional dan transaksi berbasis kepercayaan, pemahaman mengenai pasal penggelapan menjadi semakin relevan.


Apa Isi Pasal Penggelapan Menurut KUHP Terbaru?

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penggelapan tetap diposisikan sebagai tindak pidana terhadap harta benda.

Secara sederhana, inti pengaturan pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana apabila dengan sengaja dan melawan hukum memiliki atau menguasai barang milik orang lain, padahal barang tersebut telah berada dalam penguasaannya secara sah, bukan karena hasil kejahatan.

Dari rumusan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami.

1. Barang Bukan Hasil Kejahatan

Barang yang digelapkan bukanlah barang curian.

Artinya, pelaku memperoleh barang tersebut melalui cara yang sah, misalnya:

  • dipinjamkan;

  • dititipkan;

  • disewakan;

  • dipercayakan untuk dijual;

  • diserahkan sebagai bagian dari pekerjaan.

Inilah alasan mengapa penggelapan sering kali baru diketahui setelah adanya pelanggaran terhadap kepercayaan yang telah diberikan.

2. Terjadi Perubahan Sikap Pelaku

Pada awalnya, pelaku hanya berhak menguasai barang.

Namun kemudian muncul niat untuk memperlakukan barang tersebut sebagai miliknya sendiri.

Perubahan sikap inilah yang menjadi inti dari tindak pidana penggelapan.

Sebagai contoh, seorang sopir perusahaan diberikan kendaraan operasional untuk bekerja setiap hari. Selama digunakan sesuai tugasnya, tidak ada pelanggaran hukum.

Namun ketika kendaraan tersebut dijual kepada orang lain tanpa izin perusahaan, tindakan itu dapat memenuhi unsur penggelapan karena pelaku bertindak seolah-olah menjadi pemilik kendaraan.

3. Ada Unsur Kesengajaan

Penggelapan tidak terjadi karena kelalaian.

Pelaku harus memiliki kehendak untuk menguasai atau menggunakan barang secara melawan hukum.

Misalnya, seseorang lupa mengembalikan barang pinjaman selama satu atau dua hari belum tentu dapat dianggap melakukan penggelapan.

Sebaliknya, apabila sejak beberapa waktu kemudian pelaku menolak mengembalikan barang, menghilangkan keberadaannya, atau bahkan menjualnya, maka unsur kesengajaan mulai dapat dianalisis oleh penyidik berdasarkan fakta-fakta yang ada.


Apa Saja Unsur Tindak Pidana Penggelapan?

Dalam praktik peradilan pidana, seseorang tidak dapat langsung dipidana hanya karena dituduh melakukan penggelapan.

Jaksa harus mampu membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Berikut unsur-unsur yang menjadi fondasi utama.

Barang Milik Orang Lain

Objek penggelapan harus merupakan barang yang secara hukum dimiliki pihak lain.

Barang tersebut dapat berupa:

  • kendaraan;

  • uang;

  • barang dagangan;

  • dokumen berharga;

  • aset perusahaan;

  • benda bergerak lainnya yang memiliki nilai ekonomi.

Apabila barang tersebut memang milik pelaku sendiri, maka unsur penggelapan tidak terpenuhi.

Barang Berada dalam Penguasaan Pelaku Secara Sah

Inilah unsur yang paling khas.

Barang berada di tangan pelaku bukan karena dicuri atau dirampas.

Melainkan karena:

  • dipinjamkan;

  • dititipkan;

  • diserahkan oleh perusahaan;

  • dipercayakan untuk dijual;

  • diberikan untuk keperluan pekerjaan.

Dalam praktik hukum, unsur ini sering menjadi pembeda utama antara penggelapan dan pencurian.

Memiliki atau Menguasai Secara Melawan Hukum

Setelah memperoleh barang secara sah, pelaku kemudian bertindak melampaui hak yang dimilikinya.

Misalnya:

  • menjual barang titipan;

  • menggadaikan kendaraan pinjaman;

  • memakai dana perusahaan untuk kebutuhan pribadi;

  • mengalihkan kepemilikan barang tanpa izin.

Perubahan dari "menguasai secara sah" menjadi "memiliki secara melawan hukum" merupakan inti dari tindak pidana penggelapan.

Dilakukan dengan Sengaja

Kesengajaan menjadi unsur penting yang wajib dibuktikan.

Penyidik biasanya melihat berbagai indikator, seperti:

  • pelaku menolak mengembalikan barang;

  • menghilangkan jejak barang;

  • memberikan keterangan palsu;

  • memindahtangankan barang kepada pihak lain;

  • menggunakan barang untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Tidak semua keterlambatan mengembalikan barang otomatis merupakan penggelapan. Penegak hukum akan menilai keseluruhan rangkaian peristiwa untuk memastikan ada atau tidaknya niat melawan hukum.


Mengapa Unsur "Penguasaan yang Sah" Menjadi Pembeda Utama?

Inilah bagian yang sering luput dipahami masyarakat.

Banyak orang beranggapan bahwa setiap barang yang tidak dikembalikan pasti merupakan hasil pencurian.

Padahal, secara hukum pidana, justru asal-usul penguasaan barang menjadi titik pembeda yang sangat penting.

Bayangkan dua situasi berikut.

Situasi pertama, seseorang mengambil sepeda motor dari parkiran tanpa izin pemilik. Sejak awal, pelaku tidak pernah memiliki hak untuk menguasai kendaraan tersebut. Peristiwa seperti ini mengarah pada tindak pidana pencurian.

Situasi kedua, seseorang meminjam sepeda motor temannya selama dua hari. Awalnya pemilik memberikan izin. Namun beberapa minggu kemudian motor tersebut justru dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik. Dalam kondisi ini, kendaraan sejak awal memang berada dalam penguasaan pelaku secara sah. Dugaan tindak pidananya dapat mengarah pada penggelapan.

Perbedaan sederhana tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya melihat hasil akhirnya—yakni hilangnya barang—tetapi juga menilai bagaimana barang itu pertama kali berada di tangan pelaku.

Pendekatan ini menjadi penting karena menentukan pasal yang dapat diterapkan, arah penyidikan, hingga proses pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, memahami unsur penggelapan secara utuh akan membantu masyarakat membedakan antara pelanggaran pidana dan sengketa hukum lainnya, termasuk perkara yang sebenarnya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

Baca Juga: ​Usut Tuntas Penggelapan Dana Perusahaan, Amanda Manopo Temukan Aliran Dana Masuk Rekening Pribadi

Baca Juga: Hak Jawab atas Berita Aninditia Santoso Dilaporkan ke Mabes Polri Usai Dugaan Penggelapan Dana Investasi

Apa Bedanya Penggelapan, Pencurian, Penipuan, dan Wanprestasi?

Salah satu kekeliruan yang paling sering terjadi di masyarakat adalah menganggap setiap barang yang tidak dikembalikan otomatis merupakan penggelapan. Bahkan, tidak sedikit yang mencampuradukkan penggelapan dengan pencurian, penipuan, atau sekadar wanprestasi (ingkar janji) dalam hubungan perdata.

Padahal, keempatnya memiliki unsur hukum yang berbeda. Memahami perbedaannya penting agar masyarakat tidak keliru melaporkan suatu perkara maupun memahami hak-haknya.

Aspek

Penggelapan

Pencurian

Penipuan

Wanprestasi

Cara memperoleh barang

Sah atau atas kepercayaan

Mengambil tanpa izin

Korban menyerahkan karena tertipu

Berdasarkan perjanjian

Unsur utama

Menyalahgunakan penguasaan yang sah

Mengambil barang milik orang lain

Menggunakan tipu muslihat atau kebohongan

Tidak memenuhi kewajiban kontrak

Ada unsur kebohongan sejak awal?

Tidak selalu

Tidak

Ya

Tidak

Ranah hukum

Pidana

Pidana

Pidana

Perdata

Perbedaan ini bukan sekadar teori. Dalam praktiknya, penyidik akan melihat bagaimana hubungan hukum antara pelaku dan korban sejak awal.

Misalnya, seorang karyawan menerima uang hasil penjualan untuk disetorkan kepada perusahaan. Karena uang itu memang diserahkan secara sah kepada karyawan, tetapi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, perkara tersebut berpotensi memenuhi unsur penggelapan.

Sebaliknya, jika seseorang mengambil uang dari laci kantor tanpa izin, tindakannya lebih tepat dikualifikasikan sebagai pencurian karena sejak awal pelaku tidak memiliki hak menguasai uang tersebut.

Sementara itu, apabila seseorang mengaku sebagai pegawai bank lalu membujuk korban mentransfer uang ke rekening tertentu, unsur yang dominan adalah penipuan karena terdapat rangkaian kebohongan sejak awal.

Di sisi lain, jika seseorang gagal mengirim barang sesuai kontrak akibat kesulitan keuangan, belum tentu dapat dipidana. Selama tidak ditemukan niat jahat atau penyalahgunaan kepercayaan sejak awal, perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata sebagai wanprestasi.

Inilah alasan mengapa tidak semua sengketa bisnis dapat langsung diproses sebagai tindak pidana.


Kapan Seseorang Bisa Dipidana karena Penggelapan?

Banyak orang beranggapan bahwa begitu barang tidak dikembalikan, pelaku otomatis dapat dipenjara. Faktanya, proses pembuktian dalam perkara penggelapan jauh lebih kompleks.

Dalam hukum pidana, penyidik dan jaksa harus membuktikan bahwa seluruh unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi. Mereka akan menilai berbagai fakta, antara lain:

  • bagaimana barang pertama kali diserahkan kepada pelaku;

  • apakah pelaku memang memiliki hak menguasai barang tersebut;

  • apakah terdapat tindakan yang menunjukkan niat memiliki barang secara melawan hukum;

  • apakah pelaku memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut;

  • apakah terdapat bukti komunikasi, transaksi, atau tindakan lain yang menguatkan adanya kesengajaan.

Dengan kata lain, niat (mens rea) menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Tidak semua keterlambatan mengembalikan barang dapat langsung dianggap sebagai penggelapan.

Misalnya, seseorang meminjam kamera selama tiga hari, tetapi mengalami kecelakaan sehingga baru bisa mengembalikannya seminggu kemudian. Dalam kondisi seperti ini, belum tentu terdapat unsur pidana.

Sebaliknya, apabila orang tersebut justru menjual kamera itu, memutus komunikasi dengan pemilik, dan menggunakan hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi, rangkaian tindakan tersebut dapat menjadi indikasi adanya penggelapan.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya melihat akibat, tetapi juga menilai proses dan niat di balik suatu perbuatan.


Contoh Kasus Penggelapan dalam Kehidupan Sehari-hari

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa ilustrasi yang menggambarkan bagaimana unsur penggelapan dapat terjadi.

1. Dana Penjualan Tidak Disetorkan

Seorang sales menerima pembayaran dari pelanggan atas nama perusahaan. Alih-alih menyetorkan uang tersebut ke kas perusahaan, ia menggunakannya untuk membayar utang pribadi.

Karena uang diterima secara sah sebagai bagian dari pekerjaannya, tetapi kemudian dikuasai untuk kepentingan pribadi, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur penggelapan.

2. Kendaraan Pinjaman Dijual

Seorang teman meminjam mobil selama satu minggu. Tanpa sepengetahuan pemilik, mobil tersebut justru dijual kepada pihak lain.

Kasus ini menunjukkan bahwa kendaraan awalnya berada dalam penguasaan pelaku secara sah, tetapi kemudian dialihkan seolah-olah menjadi miliknya sendiri.

3. Bendahara Organisasi Menggunakan Dana Kas

Bendahara sebuah komunitas menyimpan dana kas organisasi. Karena mengalami masalah keuangan, ia menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dengan alasan akan menggantinya nanti.

Walaupun awalnya dipercaya mengelola dana organisasi, penggunaan dana di luar tujuan yang telah disepakati dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi seluruh unsur penggelapan.

4. Barang Konsinyasi Tidak Dikembalikan

Seorang pemilik usaha menitipkan produknya kepada toko untuk dijual. Setelah seluruh barang habis terjual, pemilik toko tidak menyerahkan hasil penjualan dan justru menghilang.

Dalam praktik bisnis, pola seperti ini sering menjadi dasar laporan dugaan penggelapan karena terdapat penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan usaha.


Mengapa Banyak Kasus Penggelapan Berawal dari Hubungan yang Saling Percaya?

Inilah aspek yang sering luput dibahas dalam artikel-artikel umum.

Jika diperhatikan, hampir semua perkara penggelapan memiliki pola yang sama: pelaku memperoleh akses terhadap barang karena dipercaya oleh korban.

Kepercayaan tersebut dapat muncul dalam berbagai hubungan, seperti:

  • hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan;

  • hubungan bisnis antara pemasok dan distributor;

  • hubungan keluarga;

  • hubungan pertemanan;

  • hubungan organisasi.

Paradoksnya, semakin tinggi tingkat kepercayaan dalam suatu hubungan, semakin besar pula peluang terjadinya penggelapan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang baik.

Dalam dunia usaha, misalnya, banyak pemilik bisnis kecil menyerahkan seluruh pengelolaan keuangan kepada satu orang tanpa mekanisme audit sederhana. Selama bisnis berjalan lancar, hal ini tidak menimbulkan masalah. Namun ketika terjadi penyalahgunaan dana, kerugian yang muncul sering kali baru diketahui setelah berlangsung berbulan-bulan.

Karena itu, memahami pasal penggelapan tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga sebagai pengingat bahwa kepercayaan tetap memerlukan tata kelola yang baik.


Mengapa Memahami Pasal Penggelapan Penting di Era Digital?

Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat bekerja dan bertransaksi. Kini, penyalahgunaan kepercayaan tidak lagi terbatas pada barang fisik.

Dana pelanggan yang tersimpan di dompet digital, hasil penjualan di marketplace, aset perusahaan yang dikelola secara daring, hingga pengelolaan rekening organisasi dapat menjadi objek penggelapan apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam KUHP.

Bagi pelaku UMKM, pemilik usaha, maupun pekerja profesional, pemahaman terhadap aturan ini dapat membantu:

  • menyusun sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan;

  • membuat perjanjian kerja atau kerja sama yang lebih jelas;

  • mengurangi risiko sengketa pidana;

  • membedakan persoalan perdata dan pidana sejak awal.

Dengan kata lain, pasal penggelapan bukan hanya relevan bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ekonomi berbasis kepercayaan.

Penutup

Penggelapan sering dipersepsikan sebagai perkara sederhana karena berawal dari hubungan saling percaya. Padahal, justru unsur kepercayaan itulah yang menjadi pembeda utama antara penggelapan dengan pencurian maupun penipuan.

Melalui KUHP terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, negara tetap menempatkan penggelapan sebagai tindak pidana terhadap harta benda yang memerlukan pembuktian secara cermat. Tidak semua barang yang tidak dikembalikan otomatis merupakan penggelapan, begitu pula tidak semua sengketa bisnis harus berakhir di ranah pidana.

Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi, transaksi digital, dan hubungan kerja yang semakin kompleks, memahami batas antara penggelapan, wanprestasi, pencurian, dan penipuan menjadi semakin penting. Pengetahuan ini bukan hanya membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga mendorong terciptanya hubungan bisnis dan sosial yang lebih tertib serta berlandaskan kepastian hukum.

Pantau terus perkembangan hukum pidana Indonesia dan berbagai perubahan regulasi agar Anda dapat memahami setiap hak, kewajiban, serta risiko hukum dalam aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Komisaris PT SKS Bongkar Dugaan Penggelapan di Sidang PKPU, Sebut Ada Dana Rp9 Miliar Masuk Perusahaan

Baca Juga: Mantan Admin Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Uang Miliaran, Fuji Tutup Pintu Damai: Biar Kapok!


FAQ

Apa yang dimaksud penggelapan menurut KUHP terbaru?

Penggelapan adalah perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki atau menguasai barang milik orang lain yang sebelumnya telah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, misalnya karena dipinjamkan, dititipkan, atau dipercayakan untuk dikelola.

Berapa ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan?

Ancaman pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Besarnya pidana bergantung pada pasal yang diterapkan serta fakta yang terbukti dalam proses peradilan. Hakim akan mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana, alat bukti, dan keadaan yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

Apa bedanya penggelapan dan pencurian?

Perbedaan utamanya terletak pada cara pelaku memperoleh barang. Dalam pencurian, barang diambil tanpa izin sejak awal. Sementara dalam penggelapan, barang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, tetapi kemudian dimiliki atau digunakan secara melawan hukum.

Apakah meminjam barang lalu tidak mengembalikannya selalu termasuk penggelapan?

Tidak selalu. Penegak hukum akan melihat apakah terdapat niat untuk memiliki barang secara melawan hukum. Jika keterlambatan terjadi karena keadaan tertentu tanpa adanya kesengajaan, unsur pidana belum tentu terpenuhi.

Apakah semua sengketa utang-piutang termasuk penggelapan?

Tidak. Banyak sengketa utang-piutang merupakan ranah hukum perdata. Perkara baru dapat mengarah pada tindak pidana apabila ditemukan penyalahgunaan kepercayaan atau unsur pidana lain sebagaimana diatur dalam KUHP.

Bagaimana cara membuktikan tindak pidana penggelapan?

Pembuktian dilakukan melalui alat bukti yang sah, seperti dokumen, saksi, rekaman komunikasi, transaksi keuangan, maupun barang bukti lainnya. Penyidik harus menunjukkan bahwa seluruh unsur penggelapan benar-benar terpenuhi.

Apakah penggelapan dapat diselesaikan secara damai?

Kesepakatan damai dapat memengaruhi hubungan antara korban dan pelaku, misalnya melalui penggantian kerugian. Namun, proses pidana tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku, sifat tindak pidana, dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.