Akurat Logo

Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Intimidasi oleh Alpriado Osmond

Herry Supriyatna | 14 Mei 2026, 16:00 WIB
Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Intimidasi oleh Alpriado Osmond
Alpriado Osmond (kiri). (Dok. Istimewa)

AKURAT.CO Polisi diminta mengusut tuntas dugaan intimidasi dan aksi premanisme yang menyeret nama Alpriado Osmond bersama sejumlah orang lainnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara melalui laporan polisi nomor LP/B/2395/XII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Desember 2025.

Kuasa hukum pelapor, Friska Gultom, mengungkapkan, Alpriado Osmond tampak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Tanjung Priok pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Friska, Alpriado baru meninggalkan Polsek sekitar pukul 20.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan.

Ia juga menyebut Alpriado sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 8 Mei 2026.

Adapun, Friska menceritakan peristiwa yang menimpa klien bersama keluarganya. Kala itu, klien dan keluarganya hendak bersiap melayani ibadah Natal.

Kata Friska, kliennya mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari sejumlah orang yang datang bersama Alpriado Osmond.

“Yang kami harapkan hanya proses hukum berjalan profesional dan transparan. Kami ingin ada rasa aman bagi keluarga klien kami dan masyarakat,” ujar Johannes, Kamis (14/5/2026).

Kata dia, dugaan intimidasi tersebut berlangsung cukup lama sejak pagi hingga sore hari.

Baca Juga: Tzu Chi Gelar Doa Bersama Waisak, Ribuan Relawan Diingatkan Jangan Lupa Tekad Awal

Ia menyebut Alpriado datang ke rumah keluarga kliennya bersama sejumlah orang tak dikenal yang diduga preman sejak pukul 06.23 WIB hingga sekitar 16.50 WIB.

“Puncaknya sekitar jam dua siang saat klien kami bersama anak dan istrinya hendak berangkat ke gereja untuk melayani ibadah Natal. Saat itu para terlapor dan kelompoknya melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang disebut mengaku sebagai wartawan dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tidak mencerminkan etika jurnalistik.

“Kalau memang ada yang mengaku wartawan, apakah wartawan yang benar bekerja dengan cara seperti itu? Silakan dicek ke Dewan Pers dan PWI apakah mereka benar tercatat,” ujarnya.

Ia menjelaskan situasi di lokasi baru mereda setelah aparat dari Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara datang melakukan pengamanan.

“Aksi mereka baru bisa dibubarkan setelah aparat turun langsung ke lokasi,” katanya.

Oleh sebab itu, ia berharap kepolisian tidak hanya memeriksa pihak yang terlibat langsung, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi aktor di balik aksi tersebut.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Alpriado Osmond diketahui pernah menjalani proses hukum terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng pada 25 Juli 2024, ia dinyatakan bersalah dalam perkara KDRT terhadap istrinya dan dijatuhi pidana percobaan selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Selain itu, Alpriado juga diketahui tengah menghadapi gugatan cerai yang kembali diajukan istrinya di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2026/PN Tng dan diduga juga sudah dipecat dari kantor RSM Indonesia karena rekam jejaknya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tetap Dituntut 18 Tahun Meski Semua Dakwaan Terbantahkan

Friska menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap keadilan dapat ditegakkan secara objektif.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya untuk keluarga klien kami, tetapi juga agar masyarakat merasa terlindungi dari tindakan intimidasi maupun kekerasan,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.