MA Perkuat Vonis 4 Tahun Dosen PPDS Anestesi UNDIP dalam Kasus Pemerasan

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman empat tahun penjara terhadap dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Taufik Eko Nugroho, dalam perkara pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP Semarang.
Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang sekaligus menolak permohonan kasasi dari terdakwa.
Dengan keputusan itu, vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dinyatakan tetap berlaku.
Majelis hakim MA memutus perkara tersebut dalam rapat musyawarah pada 24 Februari 2026.
Sebelumnya, perkara ini telah diputus Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.
Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lain yakni Zara Yupita Azra dan Sri Maryani masing-masing divonis sembilan bulan penjara.
Putusan tingkat pertama itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.
Kasus ini mencuat setelah adanya investigasi internal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari.
Baca Juga: Besok, Prabowo Akan Meresmikan Museum Marsinah dan Ribuan Kopdes Merah Putih di Nganjuk
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian sebagai bagian dari langkah penindakan terhadap dugaan intimidasi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.
“Kementerian Kesehatan mendukung penuh penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, serta berintegritas,” ujar Aji, Jumat (15/5/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penanganan perkara tersebut.
“Kami berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kementerian Kesehatan menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, guna mencegah praktik perundungan, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.
“Kami akan memastikan peserta didik mendapatkan perlindungan dari segala bentuk praktik tidak terpuji dalam pendidikan kedokteran,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









