Akurat Logo

Habiburokhman Soroti Kasus Eks ART Erin: Penggunaan UU PDP Tidak Tepat, Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil

Herry Supriyatna | 16 Mei 2026, 22:09 WIB
Habiburokhman Soroti Kasus Eks ART Erin: Penggunaan UU PDP Tidak Tepat, Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai, penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam kasus mantan asisten rumah tangga (ART), Rien Wartia Trigina atau Erin Wartia, tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

Menurut Habiburokhman, objek yang dipersoalkan dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kalau yang dipersoalkan hanya foto suasana rumah, kendaraan, foto bersama anak-anak, atau dokumentasi biasa yang tidak memuat identitas personal seseorang, itu tidak memenuhi unsur pidana dalam UU PDP,” kata Habiburokhman dalam akun Instagramnya, @habiburokhmanjkttimur, dikutip pada Sabtu (16/5/2026).

Ia menegaskan, data pribadi yang dilindungi dalam UU PDP berkaitan dengan identitas sensitif seseorang, seperti KTP, kartu keluarga, NPWP, data kesehatan, rekening, hingga data biometrik.

Karena itu, Habiburokhman menilai penerapan pasal pidana dalam perkara tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melenceng dari semangat awal pembentukan UU PDP.

“Semangat pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi adalah melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif dan kejahatan digital, bukan memperluas kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang secara ekonomi maupun posisi sosial jauh lebih lemah,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil.

Ia menekankan pendekatan hukum harus tetap mengedepankan rasa keadilan, proporsionalitas, dan nilai kemanusiaan.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara harus hadir melindungi masyarakat kecil agar tidak mudah dikriminalisasi,” tegasnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Habiburokhman, berkomitmen mengawal penegakan hukum yang berkeadilan dan memastikan setiap penerapan undang-undang tetap berada dalam koridor perlindungan hak masyarakat.

Baca Juga: MacBook Neo Resmi Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp10 Jutaan

Ia berharap aparat penegak hukum dapat lebih cermat dalam menafsirkan unsur pidana pada perkara-perkara yang melibatkan warga kecil agar hukum tidak justru menjadi alat tekanan sosial.

Duduk Perkara Kasus

Kasus yang melibatkan Erin Wartia dengan mantan ART, Hera, bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Hera ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir April 2026.

Hera mengaku mengalami kekerasan fisik saat bekerja di rumah Erin.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Hera menyebut dirinya diduga dipukul menggunakan gagang sapu hingga ditendang setelah terjadi perselisihan terkait pekerjaan rumah tangga. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada 28 April 2026.

Kasus tersebut kemudian berkembang setelah Erin Wartia melaporkan balik mantan ART-nya ke Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan UU PDP.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran dokumentasi dan aktivitas pribadi di media sosial.

Kuasa hukum Erin menyebut laporan dilayangkan menggunakan Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2 UU PDP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.