Pakar Hukum: Wacana Amnesti atau Abolisi untuk Nadiem Makarim Masih Terlalu Dini

AKURAT.CO Wacana pemberian pengampunan atau amnesti maupun abolisi untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, dinilai masih terlalu dini.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan proses hukum terhadap Nadiem masih panjang karena perkara tersebut baru memasuki tahap tuntutan jaksa.
"Maksudnya kan sekarang baru dituntut 18 tahun dan ganti rugi. Jadi masih ada pembelaan dari Nadiem dan penasihat hukumnya, masih ada acara putusan, bisa dihukum bisa juga bebas," kata Fickar saat dihubungi Akurat.co, Minggu (17/5/2026).
Dia menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan, masih terdapat sejumlah tahapan hukum yang harus dilalui sebelum seseorang dinyatakan bersalah secara tetap.
"Masih ada upaya hukum banding, kasasi atau PK, jadi masih jauh untuk menentukan Nadiem itu bersalah dan hukumannya berapa. Jadi rasanya tidak mungkin ada amnesti dan sebagainya," ujarnya.
Dia menegaskan, kewenangan presiden untuk memberikan pengampunan hanya dapat dilakukan kepada pihak yang sudah memiliki status hukum jelas melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
"Masih jauh, belum ada putusan salah atau tidak. Presiden hanya bisa mengampuni yang jelas-jelas sudah salah. Kecuali dengan rehabilitasi," katanya.
Dia juga menyatakan bahwa tim kuasa hukum Nadiem masih memiliki ruang untuk melakukan pembelaan di persidangan, termasuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Baca Juga: Korupsi Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Praktik Maladministrasi Pembentukan Shadow Organization
"Ya betul, ini masih tergantung pada proses pembelaan yang dilakukan nanti, misalnya mengajukan saksi yang meringankan atau membebaskan sebanyak mungkin," tegasnya.
Sebelumnya, Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Program tersebut ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di sekolah-sekolah.
Namun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi tersebut. Proyek itu diduga menyebabkan kerugian negara akibat proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta adanya dugaan pengondisian dalam pemilihan produk dan sistem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








