Pakar Hukum: Wacana Amnesti atau Abolisi untuk Nadiem Makarim Masih Terlalu Dini

AKURAT.CO Wacana pemberian pengampunan atau amnesti maupun abolisi untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, dinilai masih terlalu dini.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan proses hukum terhadap Nadiem masih panjang karena perkara tersebut baru memasuki tahap tuntutan jaksa.
"Maksudnya kan sekarang baru dituntut 18 tahun dan ganti rugi. Jadi masih ada pembelaan dari Nadiem dan penasihat hukumnya, masih ada acara putusan, bisa dihukum bisa juga bebas," kata Fickar saat dihubungi Akurat.co, Minggu (17/5/2026).
Dia menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan, masih terdapat sejumlah tahapan hukum yang harus dilalui sebelum seseorang dinyatakan bersalah secara tetap.
"Masih ada upaya hukum banding, kasasi atau PK, jadi masih jauh untuk menentukan Nadiem itu bersalah dan hukumannya berapa. Jadi rasanya tidak mungkin ada amnesti dan sebagainya," ujarnya.
Dia menegaskan, kewenangan presiden untuk memberikan pengampunan hanya dapat dilakukan kepada pihak yang sudah memiliki status hukum jelas melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
"Masih jauh, belum ada putusan salah atau tidak. Presiden hanya bisa mengampuni yang jelas-jelas sudah salah. Kecuali dengan rehabilitasi," katanya.
Dia juga menyatakan bahwa tim kuasa hukum Nadiem masih memiliki ruang untuk melakukan pembelaan di persidangan, termasuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Baca Juga: Korupsi Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Praktik Maladministrasi Pembentukan Shadow Organization
"Ya betul, ini masih tergantung pada proses pembelaan yang dilakukan nanti, misalnya mengajukan saksi yang meringankan atau membebaskan sebanyak mungkin," tegasnya.
Sebelumnya, Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Program tersebut ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di sekolah-sekolah.
Namun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi tersebut. Proyek itu diduga menyebabkan kerugian negara akibat proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta adanya dugaan pengondisian dalam pemilihan produk dan sistem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









