Hakim Harus Junjung Tinggi Asas Due Process of Law dalam Kasus Chromebook Nadiem Makarim

AKURAT.CO Majelis hakim harus menjunjung asas due process of law, dalam memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (LKBH STHI) Jakarta, Raden Yudi Anton Rikmadani, menekankan asas due process of law mengharuskan setiap orang diproses melalui mekanisme hukum yang adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Majelis hakim harus memeriksa perkara ini secara cermat dan independen. Putusan harus didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan pada persepsi atau tekanan opini publik," kata Yudi saat dihubungi Akurat.co, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga: Pakar Hukum: Kasus Nadiem Makarim Tak Tepat Diselesaikan Lewat Abolisi atau Amnesti
Dalam perkara pidana, jaksa penuntut umum memikul beban pembuktian untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Jika jaksa telah menghadirkan saksi, ahli, dokumen, dan alat bukti lainnya, lanjut Yudi, maka tugas hakim adalah menilai apakah pembuktian tersebut memenuhi standar 'terbukti secara sah dan meyakinkan'.
"Dalam perspektif due process of law, setiap alat bukti harus diuji secara terbuka di persidangan. Hakim kemudian menilai secara objektif apakah unsur-unsur delik benar-benar terpenuhi," ujarnya.
Yudi juga menilai bantahan yang disampaikan Nadiem terhadap tuntutan jaksa merupakan hal yang lazim dalam proses peradilan. Namun, dia menegaskan bahwa pembelaan tersebut harus diuji dengan keseluruhan fakta persidangan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Berpeluang dapat Abolisi-Amnesti, Tapi Sulit Terjadi
"Pada akhirnya, hakim harus menilai apakah bantahan terdakwa mampu menggugurkan pembuktian yang telah diajukan jaksa. Di situlah esensi due process of law, yakni memastikan putusan lahir dari proses yang adil dan berdasarkan hukum," kata Yudi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa menilai terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sedangkan Nadiem membantah tuduhan tersebut dan menyatakan kebijakan yang diambil merupakan bagian dari upaya transformasi pendidikan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






