Skandal Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy Minta Penundaan Pemeriksaan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Muhadjir Effendy.
Pemanggilan terhadap Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.
Muhadjir Effendy sedianya diperiksa pada hari ini (Senin, 18/5/2026), dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim di tahun 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Muhadjir Effendy telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Yang bersangkutan sudah mengonfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," katanya.
Baca Juga: Di Negara Ini Ribuan Kuota Haji Tak Terserap, Kontras dengan Indonesia yang Antre Hingga 30 Tahun
Menurut Budi, keterangan Muhadjir Effendy dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan perkara korupsi kuota haji yang saat ini tengah berjalan.
"Mengingat, pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujarnya.
Dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz; Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour (Maktour), Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023-2024.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan fee dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus sebagai imbalan atas percepatan keberangkatan jemaah.
Baca Juga: KPK Segera Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy diharapkan dapat memperkaya informasi terkait proses penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







