Eks Menag Yaqut Disebut Tak Ada di Rutan KPK Sejak Kamis Malam

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut tidak berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis malam, 19 Maret.
Informasi tersebut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Silvia menyampaikan hal itu usai menjenguk suaminya yang tengah menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan keamanan kerja (K3) di Kementerian Kesehatan. Ia mengatakan tidak melihat Yaqut di rutan.
“Tadi, sih, sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret.
Ia juga mengaku mendapat cerita dari suaminya terkait keberadaan Yaqut yang tidak diketahui.
Baca Juga: KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” ungkapnya.
“Sampai hari ini, (eks Menag Yaqut, red) enggak ada,” lanjut Silvia.
Yaqut juga tidak terlihat saat KPK menggelar salat Idulfitri bagi para tahanan Muslim. Sementara itu, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis, yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama, tampak mengikuti salat bersama sejumlah tahanan lain, termasuk beberapa kepala daerah nonaktif.
Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan penjelasan rinci. “Sedang dicek dulu,” katanya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, ia diduga bersama Ishfah Abidal Azis mengubah komposisi pembagian kuota tambahan haji yang diterima dari pemerintah Arab Saudi.
Tambahan 20.000 kuota haji pada 2023–2024 seharusnya dibagi sesuai ketentuan, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
Namun, Yaqut diduga menetapkan kebijakan baru melalui Keputusan Menteri Agama dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Ishfah kemudian diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus melalui usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, terdapat dugaan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang dibebankan kepada calon jemaah.
Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Kaget Dugaan Upaya Pengkondisian Pansus Haji oleh Yaqut Cholil Qoumas
Dana yang terkumpul diduga mencapai miliaran rupiah dan mengalir ke sejumlah pihak. Selain itu, terdapat dugaan sebagian dana disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada pertengahan 2024, meski penyerahan disebut tidak terjadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp622 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari KPK terkait status dan keberadaan Yaqut di luar rutan sebagaimana disampaikan pihak keluarga tahanan lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










