Akurat
Pemprov Sumsel

Korupsi Kuota Haji: KPK Akan Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji di Kementerian Agama

Lufaefi | 7 April 2026, 09:20 WIB
Korupsi Kuota Haji: KPK Akan Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji di Kementerian Agama
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Akurat.co)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik kini menelusuri mekanisme pengisian kuota tambahan, khususnya yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton dengan memprioritaskan pihak swasta, termasuk biro perjalanan haji dan umrah. KPK mendalami skema pengisian kuota tambahan serta dugaan praktik jual beli kuota kepada calon jemaah.

“Penyidik meminta keterangan terkait mekanisme pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan jual beli kuota tersebut kepada calon jemaah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Menurut dia, kuota tambahan di jalur haji khusus diduga bertambah signifikan akibat kebijakan diskresi di lingkungan Kemenag. KPK ingin memastikan bagaimana proses distribusi kuota tersebut dan apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperoleh sejumlah PIHK dari penjualan kuota tambahan. KPK mendalami alur transaksi dan potensi pelanggaran dalam praktik tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, Direktur Operasional perusahaan travel haji dan umrah Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20 ribu orang. Sesuai ketentuan, pembagian kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus.

Baca Juga: KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil Oleh Agrinas Pangan

Sejumlah pejabat di Kementerian Agama telah diperiksa sebagai saksi. KPK juga memanggil pihak penyedia jasa travel umrah untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tersebut.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi