Korupsi Kuota Haji: KPK Akan Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji di Kementerian Agama

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik kini menelusuri mekanisme pengisian kuota tambahan, khususnya yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton dengan memprioritaskan pihak swasta, termasuk biro perjalanan haji dan umrah. KPK mendalami skema pengisian kuota tambahan serta dugaan praktik jual beli kuota kepada calon jemaah.
“Penyidik meminta keterangan terkait mekanisme pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan jual beli kuota tersebut kepada calon jemaah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Menurut dia, kuota tambahan di jalur haji khusus diduga bertambah signifikan akibat kebijakan diskresi di lingkungan Kemenag. KPK ingin memastikan bagaimana proses distribusi kuota tersebut dan apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperoleh sejumlah PIHK dari penjualan kuota tambahan. KPK mendalami alur transaksi dan potensi pelanggaran dalam praktik tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, Direktur Operasional perusahaan travel haji dan umrah Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20 ribu orang. Sesuai ketentuan, pembagian kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil Oleh Agrinas Pangan
Sejumlah pejabat di Kementerian Agama telah diperiksa sebagai saksi. KPK juga memanggil pihak penyedia jasa travel umrah untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tersebut.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









