Korupsi Kuota Haji: KPK Akan Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji di Kementerian Agama

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik kini menelusuri mekanisme pengisian kuota tambahan, khususnya yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton dengan memprioritaskan pihak swasta, termasuk biro perjalanan haji dan umrah. KPK mendalami skema pengisian kuota tambahan serta dugaan praktik jual beli kuota kepada calon jemaah.
“Penyidik meminta keterangan terkait mekanisme pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan jual beli kuota tersebut kepada calon jemaah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Menurut dia, kuota tambahan di jalur haji khusus diduga bertambah signifikan akibat kebijakan diskresi di lingkungan Kemenag. KPK ingin memastikan bagaimana proses distribusi kuota tersebut dan apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperoleh sejumlah PIHK dari penjualan kuota tambahan. KPK mendalami alur transaksi dan potensi pelanggaran dalam praktik tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, Direktur Operasional perusahaan travel haji dan umrah Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20 ribu orang. Sesuai ketentuan, pembagian kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil Oleh Agrinas Pangan
Sejumlah pejabat di Kementerian Agama telah diperiksa sebagai saksi. KPK juga memanggil pihak penyedia jasa travel umrah untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tersebut.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








