Akurat Logo

KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 20 Mei 2026, 19:01 WIB
KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan Dirjen PHU, Hilman Latief, penting karena sebagai yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan kuota jemaah. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Hilman hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama. Saksi sudah hadir sore ini dan pemeriksaan masih berlangsung," jelas Budi, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

KPK belum merinci materi yang didalami dari pemeriksaan Hilman. Namun, keterangannya dinilai penting karena Hilman merupakan pejabat yang bertanggung jawab langsung atas penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan kuota jemaah.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2023-2024.

Baca Juga: KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kasus Kuota Haji, Ini Hubungannya

Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan fee dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus sebagai imbalan atas percepatan pemberangkatan jemaah.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz; Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour, Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan terhadap Hilman Latief selesai dilakukan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK