PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Ini Hadiah Ulang Tahun Ke-66 SOKSI

AKURAT.CO Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan gugatan pihak Ali Wongso Sinaga tidak diterima dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT.
Putusan tersebut mempertegas legalitas kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini, Rabu (20/5/2026)," jelas Misbakhun kepada media.
Putusan dibacakan secara elektronik pada Selasa (19/5/2026). Putusan dituliskan oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, SH., MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan secara elektronik dalam catatan persidangan resmi.
Putusan tersebut memperkuat posisi administratif kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun.
Dengan gugatan dinyatakan tidak diterima, maka SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Misbakhun tetap sah dan berlaku.
Selain itu, negara juga tidak memiliki kewajiban untuk mencabut maupun mengubah keputusan administrasi terkait legalitas organisasi tersebut.
Baca Juga: Putri Zulkifli Hasan Puji Langkah Prabowo Benahi Ekspor SDA demi Kemakmuran Rakyat
Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461 ribu.
Dalam catatan persidangan, pengadilan menyatakan pemeriksaan perkara tingkat pertama selesai dan memberikan waktu enam bulan bagi penggugat untuk mengambil sisa panjar biaya perkara apabila masih terdapat kelebihan pembayaran.
"Dengan dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan Perkara Nomor 403?G/2025/PTUN JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai, apabila ada pihak tidak sepakat dengan isi putusan dapat mengajukan upaya hukum banding."
Meski pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan banding, putusan tingkat pertama telah memberikan dasar hukum kuat bahwa sengketa tersebut tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dalam yurisdiksi PTUN.
Dengan demikian, legitimasi kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun tetap kokoh dan memiliki kekuatan administratif yang sah berdasarkan keputusan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







