Kuasa Hukum Soroti Dissenting Opinion Hakim: Kasus PT PAL Dinilai Ranah Perdata, Bukan Korupsi

AKURAT.CO Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan Dartias, menilai, perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis dibanding pidana korupsi.
Dalam keterangannya, Ilham menyoroti putusan terkait uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar. Menurutnya, nilai aset pabrik kelapa sawit (PKS) PT PAL yang menjadi agunan bahkan disebut melebihi nilai uang pengganti tersebut.
“Berdasarkan hasil penilaian KJPP pada proses lelang pertama, nilai PKS PT PAL mencapai Rp126 miliar. Artinya, nilai aset melebihi kewajiban uang pengganti,” ujar Ilham, Jumat (22/5/2026).
Pihak kuasa hukum juga menyoroti penguasaan PKS PT PAL oleh pihak lain yang disebut telah berlangsung hampir tiga tahun enam bulan tanpa adanya pembayaran kewajiban perusahaan.
Selain itu, Ilham menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dana yang telah dikucurkan Bengawan Kamto melalui perusahaannya, PT JIM, untuk operasional dan pembayaran kewajiban PT PAL.
Disebutkan, Bengawan Kamto telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar pada periode 2018 hingga 2021 guna membiayai operasional perusahaan dan pembayaran angsuran.
“Klien kami justru dianggap memiliki niat jahat, padahal ia bukan pendiri awal PT PAL dan telah memberikan dukungan finansial besar untuk menyelamatkan perusahaan, termasuk tambahan agunan berupa tiga apartemen, personal guarantee, corporate guarantee, serta cash collateral sebagai bentuk itikad baik,” katanya.
Baca Juga: Aroma Korupsi Ambulans Bekasi Menyengat, KPK Janji Bakal Ditindaklanjuti
Kuasa hukum juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim, Annisa Brigestriana.
Dalam pendapat berbeda tersebut, Ketua Majelis Hakim disebut menyatakan Bengawan Kamto tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara kredit PT PAL karena telah mengeluarkan dana Rp61 miliar untuk operasional dan pembayaran kewajiban perusahaan.
Selain itu, keberadaan personal guarantee, corporate guarantee, cash collateral, serta tambahan agunan dinilai menunjukkan adanya itikad baik dari debitur.
Kuasa hukum menyebut dissenting opinion tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan yang tajam di internal majelis hakim terkait apakah perkara tersebut masuk dalam ranah pidana korupsi atau sengketa perdata bisnis.
“Ketua majelis hakim bahkan menyatakan perbuatan Bengawan Kamto tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi dan seharusnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Ilham.
Selain Bengawan Kamto, tim kuasa hukum juga mempertanyakan vonis terhadap komisaris PT PAL, Arif Rohman, yang hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Padahal, menurut mereka, fakta persidangan dan bukti digital forensik menunjukkan adanya keterlibatan Arif Rohman dalam pengelolaan serta proses kredit PT PAL.
“Sedangkan Bengawan Kamto yang telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan sebagai jaminan justru dihukum lebih berat,” katanya.
Kuasa hukum juga menyinggung Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn yang masih berlaku hingga Juni 2027.
Menurut mereka, keberadaan putusan homologasi tersebut seharusnya menjadi dasar bahwa persoalan PT PAL merupakan sengketa perdata dan restrukturisasi utang, bukan tindak pidana korupsi.
“Atas dasar itu kami akan mengajukan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan pengadilan,” tegas Ilham.
Baca Juga: Fasilitas Pengelolaan Sampah Belum Optimal, DLH Jakarta Harus Segera Susun Road Map
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








