Dugaan Penguasaan Pabrik Sawit Sitaan Disorot, Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

AKURAT.CO Dugaan penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) terus menuai sorotan.
Kuasa hukum PT PAL, Ilham Kurniawan, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas atas kasus tersebut.
Pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak Juni 2025 itu diduga tetap dioperasikan oleh PT MMJ tanpa izin resmi dari kejaksaan maupun pengadilan.
Isu ini mencuat dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait fasilitas kredit PT PAL di Pengadilan Negeri Jambi pada 31 Maret 2026.
Ilham menilai, tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius.
“Penguasaan dan pengoperasian aset yang telah disita negara tanpa izin resmi adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga mengungkapkan, PT MMJ diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai penetapan homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Mdn tertanggal 6 Juli 2022.
Dalam kesepakatan tersebut, PT MMJ seharusnya memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditur.
Namun, sejak November 2022, kewajiban tersebut tidak dijalankan secara optimal, sementara penguasaan pabrik tetap berlangsung.
Lebih lanjut, fakta persidangan juga mengungkap bahwa pada Februari 2026, PT MMJ diduga telah mengalihkan pengelolaan pabrik kepada pihak lain tanpa persetujuan otoritas berwenang.
Baca Juga: BUMD Leaders Forum Upaya Pemprov Jakarta Mendorong Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi
“Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal dalam pengelolaan aset sitaan negara,” ujarnya.
Ilham juga menyoroti adanya kejanggalan terkait usulan menjadikan PT MMJ sebagai pengelola aset sitaan, meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak patuh terhadap kewajiban hukum sebelumnya.
“Ini harus ditelusuri. Bagaimana pihak yang tidak memenuhi kewajiban justru diusulkan mengelola barang sitaan,” katanya.
Sorotan serupa disampaikan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS). Wakil Ketua Umum DNIKS, Rudi Andries, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejati Jambi, tidak ragu mengambil langkah tegas.
Rudi menegaskan, pengoperasian aset yang telah disita negara tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
Berdasarkan fakta persidangan, PT MMJ diketahui telah mengoperasikan pabrik PT PAL sejak Juli 2025, atau setelah proses penyitaan dilakukan.
Namun, aktivitas tersebut berjalan tanpa izin dari pihak kejaksaan maupun pengadilan.
Majelis hakim dalam persidangan bahkan sempat mempertanyakan dasar hukum penguasaan tersebut, dan menilai kondisi ini justru memperkeruh permasalahan hukum yang tengah berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









