Dugaan Penguasaan Pabrik Sawit Sitaan Disorot, Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

AKURAT.CO Dugaan penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) terus menuai sorotan.
Kuasa hukum PT PAL, Ilham Kurniawan, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas atas kasus tersebut.
Pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak Juni 2025 itu diduga tetap dioperasikan oleh PT MMJ tanpa izin resmi dari kejaksaan maupun pengadilan.
Isu ini mencuat dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait fasilitas kredit PT PAL di Pengadilan Negeri Jambi pada 31 Maret 2026.
Ilham menilai, tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius.
“Penguasaan dan pengoperasian aset yang telah disita negara tanpa izin resmi adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga mengungkapkan, PT MMJ diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai penetapan homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Mdn tertanggal 6 Juli 2022.
Dalam kesepakatan tersebut, PT MMJ seharusnya memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditur.
Namun, sejak November 2022, kewajiban tersebut tidak dijalankan secara optimal, sementara penguasaan pabrik tetap berlangsung.
Lebih lanjut, fakta persidangan juga mengungkap bahwa pada Februari 2026, PT MMJ diduga telah mengalihkan pengelolaan pabrik kepada pihak lain tanpa persetujuan otoritas berwenang.
Baca Juga: BUMD Leaders Forum Upaya Pemprov Jakarta Mendorong Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi
“Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal dalam pengelolaan aset sitaan negara,” ujarnya.
Ilham juga menyoroti adanya kejanggalan terkait usulan menjadikan PT MMJ sebagai pengelola aset sitaan, meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak patuh terhadap kewajiban hukum sebelumnya.
“Ini harus ditelusuri. Bagaimana pihak yang tidak memenuhi kewajiban justru diusulkan mengelola barang sitaan,” katanya.
Sorotan serupa disampaikan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS). Wakil Ketua Umum DNIKS, Rudi Andries, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejati Jambi, tidak ragu mengambil langkah tegas.
Rudi menegaskan, pengoperasian aset yang telah disita negara tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
Berdasarkan fakta persidangan, PT MMJ diketahui telah mengoperasikan pabrik PT PAL sejak Juli 2025, atau setelah proses penyitaan dilakukan.
Namun, aktivitas tersebut berjalan tanpa izin dari pihak kejaksaan maupun pengadilan.
Majelis hakim dalam persidangan bahkan sempat mempertanyakan dasar hukum penguasaan tersebut, dan menilai kondisi ini justru memperkeruh permasalahan hukum yang tengah berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







