Fakta Persidangan Kasus Kredit PT PAL Terungkap, Dugaan Penguasaan Ilegal Pabrik Jadi Sorotan

AKURAT.CO Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah fakta terkait perkara kredit PT PAL.
Mereka menyampaikan bahwa aset agunan berupa pabrik kelapa sawit milik PT PAL disebut masih memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan sisa kewajiban kredit kepada pihak bank yang telah dilakukan hapus buku.
Kuasa hukum juga menyebut adanya itikad baik tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen, corporate guarantee, hingga personal guarantee dari sejumlah pihak yang dinilai masih dapat menjadi sumber pemulihan kredit.
Selain itu, tim penasihat hukum mengungkap adanya putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait mekanisme penyelesaian utang piutang PT PAL dengan pihak bank.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik dan sejumlah kalangan akademisi. Salah satu yang disorot ialah dugaan penguasaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejati Jambi pada Juni 2025.
Dalam persidangan disebutkan, operasional pabrik diduga tetap berjalan hingga April 2026 tanpa adanya penyetoran hasil produksi kepada pihak bank maupun negara.
“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada pihak bank maupun negara,” ujar tim penasihat hukum dalam persidangan.
Baca Juga: Modal Asing Rp3,21 Triliun Kabur dari Pasar Saham RI di Pekan Ini
Pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa selama kurun waktu tersebut tidak ada langkah tegas terkait pertanggungjawaban pembayaran dari pihak yang disebut mengambil alih operasional PT PAL.
Mereka juga menyoroti dugaan adanya pembiaran hingga persoalan tersebut akhirnya terungkap dalam fakta persidangan.
Selain itu, turut dipertanyakan mekanisme pengawasan selama proses penyitaan berlangsung.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi, turut menanggapi dugaan operasional aset sitaan tersebut.
“Tindakan itu berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Sementara itu, dalam persidangan juga terungkap dugaan permufakatan jahat melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp.
Percakapan tersebut disebut membahas rencana pengambilan dana Rp5 miliar dari PT JIM.
Tim penasihat hukum menilai terdapat ketimpangan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka menyoroti bahwa Arif Rohman yang disebut menerima dana justru dituntut lebih ringan, yakni 2 tahun 10 bulan penjara.
Sementara itu, Bengawan Kamto yang disebut tidak menikmati aliran dana justru dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar.
Kuasa hukum menegaskan, fakta-fakta persidangan menunjukkan terdakwa disebut mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah dan meminta seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, serta menjunjung prinsip keadilan.
Menurut mereka, seluruh bukti dan fakta persidangan perlu menjadi perhatian serius untuk mengungkap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi dan kepastian hukum tetap terjaga.
Baca Juga: TikTok Go Resmi Meluncur, Pengguna Kini Bisa Pesan Hotel Langsung dari Aplikasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








