Akurat Logo

Fakta Persidangan Kasus Kredit PT PAL Terungkap, Dugaan Penguasaan Ilegal Pabrik Jadi Sorotan

Herry Supriyatna | 15 Mei 2026, 18:23 WIB
Fakta Persidangan Kasus Kredit PT PAL Terungkap, Dugaan Penguasaan Ilegal Pabrik Jadi Sorotan
Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026).

AKURAT.CO Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah fakta terkait perkara kredit PT PAL.

Mereka menyampaikan bahwa aset agunan berupa pabrik kelapa sawit milik PT PAL disebut masih memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan sisa kewajiban kredit kepada pihak bank yang telah dilakukan hapus buku.

Kuasa hukum juga menyebut adanya itikad baik tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen, corporate guarantee, hingga personal guarantee dari sejumlah pihak yang dinilai masih dapat menjadi sumber pemulihan kredit.

Selain itu, tim penasihat hukum mengungkap adanya putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait mekanisme penyelesaian utang piutang PT PAL dengan pihak bank.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik dan sejumlah kalangan akademisi. Salah satu yang disorot ialah dugaan penguasaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejati Jambi pada Juni 2025.

Dalam persidangan disebutkan, operasional pabrik diduga tetap berjalan hingga April 2026 tanpa adanya penyetoran hasil produksi kepada pihak bank maupun negara.

“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada pihak bank maupun negara,” ujar tim penasihat hukum dalam persidangan.

Baca Juga: Modal Asing Rp3,21 Triliun Kabur dari Pasar Saham RI di Pekan Ini

Pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa selama kurun waktu tersebut tidak ada langkah tegas terkait pertanggungjawaban pembayaran dari pihak yang disebut mengambil alih operasional PT PAL.

Mereka juga menyoroti dugaan adanya pembiaran hingga persoalan tersebut akhirnya terungkap dalam fakta persidangan.

Selain itu, turut dipertanyakan mekanisme pengawasan selama proses penyitaan berlangsung.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi, turut menanggapi dugaan operasional aset sitaan tersebut.

“Tindakan itu berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Sementara itu, dalam persidangan juga terungkap dugaan permufakatan jahat melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp.

Percakapan tersebut disebut membahas rencana pengambilan dana Rp5 miliar dari PT JIM.

Tim penasihat hukum menilai terdapat ketimpangan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka menyoroti bahwa Arif Rohman yang disebut menerima dana justru dituntut lebih ringan, yakni 2 tahun 10 bulan penjara.

Sementara itu, Bengawan Kamto yang disebut tidak menikmati aliran dana justru dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar.

Kuasa hukum menegaskan, fakta-fakta persidangan menunjukkan terdakwa disebut mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah dan meminta seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, serta menjunjung prinsip keadilan.

Menurut mereka, seluruh bukti dan fakta persidangan perlu menjadi perhatian serius untuk mengungkap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi dan kepastian hukum tetap terjaga.

Baca Juga: TikTok Go Resmi Meluncur, Pengguna Kini Bisa Pesan Hotel Langsung dari Aplikasi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.