Jangan Hanya Pengusaha yang Dijerat, Kejagung Diminta Bongkar Seluruh Aktor Kasus Tambang PT QSS

AKURAT.CO Pengusaha tambang Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat.
Dalam perkara tersebut, PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang diberikan pemerintah.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Menanggapi kasus tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Kejagung mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pejabat yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Termasuk jika diduga dibackingi oknum aparat penegak hukum, wajib hukumnya dibongkar. Kalau tidak dibuka semua, Kejagung berdosa. Karena memang tambang ini banyak bekingannya,” ujar Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Boyamin, praktik korupsi di sektor pertambangan sangat merugikan negara karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam milik publik.
Ia mengapresiasi langkah Kejagung dalam mengusut perkara tersebut, namun menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku swasta.
Baca Juga: Blackout Lumpuhkan Sumatera, Petir dan Gangguan Jalur Transmisi Diduga Jadi Pemicu
“Oknum-oknum pejabat yang memuluskan penambangan ini, termasuk proses dokumen dan penjualannya yang seharusnya tidak diizinkan tetapi dibuat seolah-olah legal, semua harus diseret. Tidak ada gunanya kalau yang dijadikan tersangka hanya pengusaha swasta,” tegasnya.
Boyamin menilai praktik tambang ilegal tidak akan berjalan apabila aparat dan pejabat terkait bersikap tegas sejak awal.
Karena itu, ia mengaku siap mengawal jalannya penanganan perkara tersebut dan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika penegakan hukum dinilai tebang pilih.
“Jadi siap-siap saja Kejaksaan Agung saya gugat praperadilan kalau tebang pilih,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Ia menilai pengusutan kasus tambang ilegal tersebut seharusnya dibuka secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada satu lokasi perizinan.
“Patut diduga ada banyak lokasi lain yang dikuasai. Nanti akan terlihat siapa pemilik lainnya atau pihak-pihak yang membekingi di belakangnya,” ujar Fickar.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Sudianto mengakuisisi PT QSS pada 2017.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tahun 2016.
Pada 2018, PT QSS memperoleh IUP operasi produksi dan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) dengan luas wilayah sekitar 4.084 hektare.
Namun, penyidik menduga perolehan izin tersebut dilakukan tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, PT QSS juga diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin resmi dan menjual hasil tambang bauksit menggunakan dokumen ekspor yang diterbitkan secara tidak sah melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2024.
Baca Juga: Google Diam-diam Rekrut Tim Startup AI Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









