Akurat Logo

Kejagung Periksa Mantan Komisioner Ombudsman Terkait Perintangan dan Penyidikan Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Saeful Anwar | 25 Mei 2026, 18:31 WIB
Kejagung Periksa Mantan Komisioner Ombudsman Terkait Perintangan dan Penyidikan Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Penyidik Kejagung memeriksa mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, terkait kasus suap vonis lepas CPO. Foto: Bloombergtechnoz.com/Ombudsman RI

AKURAT.CO Mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/6/2026).

Pemeriksaan Yeka terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

"Ya, (diperiksa terkait) OOJ," kata Yeka yang hadir dengan didampingi penasihat hukumnya, Haris Azhar.

Namun, Yeka belum bersedia menjelaskan lebih jauh ihwal perkara yang menyeret namanya. Ia menyatakan akan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menggeledah Kantor Ombudsman serta kediaman pribadi Yeka Hendra Fatika. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap vonis lepas ekspor CPO, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO-POME, Kerugian Negara Ditaksir hingga Rp14,3 Triliun

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat advokat Marcella Santoso dan pihak terkait lainnya.

"Yang jelas, penuntut umum sudah mempelajari, sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan juga, dan juga bekerja dengan penyidik. Ini merupakan pengembangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (13/3/2026).

Anang menjelaskan, salah satu komisioner Ombudsman RI diduga menerbitkan rekomendasi terkait maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO.

Rekomendasi tersebut kemudian disebut berpengaruh terhadap sejumlah putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pengadilan Tipikor Jakarta, hingga gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini kan impact-nya ke mana-mana. Nanti kita dalami seperti apa, ini kan masih dalam proses penyidikan," katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Wahyu Gunawan Pastikan PT Muara Sinergi Mandiri Tidak Punya Hubungan dengan Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), yang diperoleh dari penggeledahan di Kantor Ombudsman RI di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, serta rumah Yeka di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Penggeledahan di dua lokasi tersebut dilakukan pada Senin (9/3/2026). Dari hasil penggeledahan di Kantor Ombudsman, penyidik terlihat membawa satu kontainer plastik berisi barang bukti sebelum meninggalkan lokasi menggunakan empat kendaraan.

Anang menegaskan bahwa penggeledahan berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara ekspor CPO yang sebelumnya berujung pada putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Ia menyebut Yeka diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait perintangan penyidikan dan penuntutan.

Anang juga mengungkap adanya dugaan rekomendasi Ombudsman RI yang kemudian dimanfaatkan oleh Marcella Santoso dan pihak lainnya untuk menggugat Menteri Perdagangan RI melalui PTUN Jakarta dan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat. Kedua gugatan tersebut dimenangkan pihak korporasi.

Baca Juga: Vonis Hakim Kasus CPO

Saat itu, Ombudsman mengeluarkan pandangan yang menyatakan terdapat maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO. Pandangan tersebut kemudian dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan PTUN maupun gugatan perdata terhadap Menteri Perdagangan.

Bahkan, pertimbangan PTUN itu disebut turut menjadi dasar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.

Belakangan, Kejagung mengungkap adanya praktik suap dalam perkara tersebut. Tiga advokat, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi, diduga memberikan suap sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan lepas.

Selain dugaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga disebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang suap itu disebut diberikan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Baca Juga: Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ariyanto Bakri Pakai Nama Pemilik Showroom Beli 3 Mobil Mewah

Sebagian dana diduga mengalir kepada majelis hakim yang mengadili perkara tiga korporasi minyak goreng, yakni Djuyamto selaku ketua majelis bersama hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Dugaan suap itu bertujuan agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis lepas kepada Wilmar Group dan korporasi lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK