Akurat Logo

Kejagung Tahan Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai Tersangka Perintangan Perkara Ekspor CPO

Saeful Anwar | 25 Mei 2026, 23:07 WIB
Kejagung Tahan Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai Tersangka Perintangan Perkara Ekspor CPO
Penyidik Kejagung menahan mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan ekspor CPO. Foto: Puspenkum Kejagung

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka.

Yeka ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (25/5/2026) malam.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung menahan Yeka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam keterangannya, Kejagung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari pengadilan. Penyidik juga mengantongi notulensi ekspose bersama ahli serta memeriksa 28 saksi.

Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Komisioner Ombudsman Terkait Perintangan dan Penyidikan Kasus Suap Vonis Lepas CPO

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Dalam konstruksi perkara, Kejagung menjelaskan bahwa pada awal Februari 2022, saat terjadi kelangkaan minyak goreng, Yeka selaku Anggota Ombudsman RI menginisiasi investigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi serta penelusuran melalui media.

Hasil investigasi tersebut dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan RI.

Namun, penyidik menduga Yeka mengubah substansi laporan tersebut.

"Tersangka YHF telah merubah materi Laporan Informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan oleh Ombudsman RI untuk dicabut," katanya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO-POME, Kerugian Negara Ditaksir hingga Rp14,3 Triliun

Tak hanya itu, Yeka juga diduga menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 kepada advokat Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal.

Padahal, menurut Kejagung, laporan tersebut seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan RI selaku pihak terlapor.

Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dasar dalam gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI. Kejagung menyebut materi tersebut turut menjadi pertimbangan dalam putusan lepas (onslag) perkara pidana ekspor CPO yang melibatkan korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

Selain dugaan perintangan perkara, Yeka juga diduga menerima aliran dana dari PT Wilmar Group terkait penerbitan LAHP tersebut.

"Bahwa Tersangka YHF telah menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Willmar Group terkait dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening Bank BCA atas nama sdri. ANK dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Group," jelas Anang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Wahyu Gunawan Pastikan PT Muara Sinergi Mandiri Tidak Punya Hubungan dengan Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK