Akurat Logo

KPK Tunggu Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pulang Haji untuk Diperiksa

Saeful Anwar | 3 Juni 2026, 11:44 WIB
KPK Tunggu Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pulang Haji untuk Diperiksa
Penyidik KPK menunggu kehadiran Kembali Dirut Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, untuk diperiksa dalam kasus korupsi kuota haji. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memeriksa Direktur Utama Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, setelah kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji.

Fuad sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Selasa (2/6/2026).

Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena Fuad masih berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, penyidik segera menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah Fuad kembali ke Tanah Air.

"Kita tunggu saja kapan beliau sudah ada di dalam negeri dan secepatnya akan kita lakukan pemeriksaan," katanya, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.

Baca Juga: KPK Segera Tahan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Menurut Taufik, keterangan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah dijerat dalam kasus tersebut, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.

"Untuk pemenuhan berkas perkara yang dua penyelenggara negara dan juga untuk berkas perkara yang dua lagi dari tersangka yang swasta," ujarnya.

Nama Fuad Hasan Masyhur sebelumnya disebut memiliki peran penting dalam perkara ini. KPK mengungkap bahwa sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad diduga aktif melakukan komunikasi terkait pembahasan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Penyidik juga mendalami informasi mengenai pertemuan Fuad dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebelum penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Meski demikian, hingga saat ini status hukum Fuad Hasan Masyhur masih sebagai saksi. KPK sebelumnya menyatakan belum memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Periksa Bos Maktour dan Eks Menag Yaqut Bersamaan, Skandal Kuota Haji Masuk Babak Krusial

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

KPK menduga telah terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut semestinya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, penyidik menduga terjadi perubahan kebijakan sehingga pembagian dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK juga menduga sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus memberikan sejumlah uang sebagai imbalan untuk memperoleh kuota tambahan maupun percepatan keberangkatan jemaah.

Baca Juga: Menhaj Bocorkan Jumlah Kuota Haji 2027, Ada Kemungkinan Bertambah!

Dalam pengembangan perkara, Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat. Ia juga diduga menyerahkan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu, Abdul Latief.

Sementara, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD406 ribu yang berkaitan dengan pengurusan kuota haji tambahan.

KPK memperkirakan perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar dan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK