Akurat Logo

OTT di Jakarta Barat, KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi

Saeful Anwar | 3 Juni 2026, 12:14 WIB
OTT di Jakarta Barat, KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi
KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat.

Operasi senyap itu dilakukan terkait dugaan praktik korupsi pada pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keterlibatan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam kegiatan penindakan yang berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam.

"Salah satunya itu (Kepala Imigrasi Jakarta Barat ikut diamankan)," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: KPK Tunggu Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pulang Haji untuk Diperiksa

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Antara lain kendaraan bermotor, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta logam mulia.

"Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor. Dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura juga ada dalam bentuk logam mulia emas," jelas Budi.

KPK saat ini masih melanjutkan serangkaian tindakan di sejumlah lokasi untuk mendalami perkara.

Tim penindakan disebut bergerak ke beberapa titik di wilayah Jawa Barat dan Bali.

"Ini kan masih terkait dengan proses keimigrasian. Kan ada di beberapa titik, ya, biasanya proses-proses itu," ujar Budi.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Oleh Anak Buah Heri Black

Hingga kini, lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

KPK memiliki waktu maksimal satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, sebelum mengumumkan hasil OTT kepada publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK