Akurat Logo

KPK Periksa Rita Widyasari dan Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara

Saeful Anwar | 3 Juni 2026, 13:49 WIB
KPK Periksa Rita Widyasari dan Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU gratifikasi proyek tambang. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam penyidikan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Selain Rita, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).

Bukan hanya Rita dan Japto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yospita Feronika Br Ginting selaku staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Robert Priantono B., Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan, H. Mohn Said Amin, advokat Noval Elfarveisa, serta Febby Sagita yang pernah menjabat Direktur PT Kaltim Global Indonesia pada Juli-November 2012.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang saat ini telah menjerat sejumlah korporasi sebagai tersangka.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: KPK Gali Keterangan Pengusaha Robert Bonosusatya Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari

Penggeledahan dilakukan antara lain di kediaman Japto Soerjosoemarno, Ahmad Ali, Tan Paulin, Said Amin, serta pengusaha Robert Bonosusatya.

Dari penggeledahan di rumah Japto di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2025, penyidik menyita 11 unit kendaraan, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Sementara itu, dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp3,49 miliar, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas mewah, dan jam tangan bermerek.

Adapun, dari penggeledahan di kediaman Tan Paulin di Surabaya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK juga menyita belasan kendaraan dari rumah Said Amin.

Pengusutan aset juga dilakukan melalui penggeledahan di rumah Robert Bonosusatya pada 18 Mei 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp788,45 juta, SGD29.100, USD41.300, dan 1.045 poundsterling. Selain itu, turut diamankan 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, serta enam unit kendaraan roda empat.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka dalam Pengembangan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengatakan penyidik masih terus menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi maupun TPPU untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

"Seingat saya belum ada (aset Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali) yang dikembalikan. Tapi nanti kami akan cek ya, karena ini sudah ditaruh di Labuksi. Kita akan cek ke Labuksi," ujarnya.

Kasus yang menjerat Rita Widyasari merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi dan suap yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Rita kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap sekitar Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek di Kutai Kartanegara.

Baca Juga: KPK: Banyak Pihak Diduga Kecipratan Uang Korupsi Batu Bara Rita Widyasari

Saat ini Rita menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Selain perkara gratifikasi, Rita juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2018 bersama Khairudin. Keduanya diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari penerimaan gratifikasi proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan nilai mencapai Rp436 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan, pada 6 Juni 2024 KPK mengungkap penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang mewah, lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

KPK kemudian mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, penyidik mengungkap dugaan bahwa Rita menerima pembayaran sekitar USD5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi sejumlah perusahaan tambang di Kutai Kartanegara.

Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

KPK menduga ketiga perusahaan tersebut menjadi sarana pemberian keuntungan kepada Rita Widyasari melalui skema gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen hingga Uang dari Rumah Robert Bonosusatya dalam Penyidikan Kasus Korupsi Rita Widyasari

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana, aset-aset hasil kejahatan, serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK