OTT KPK di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam, belasan orang diamankan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, perkara yang ditangani berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, KPK belum memerinci konstruksi perkara maupun pasal yang akan diterapkan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: OTT di Jakarta Barat, KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi
Budi mengungkapkan, selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain berupa kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, serta logam mulia.
"Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, tim KPK masih bergerak melakukan serangkaian tindakan di sejumlah lokasi untuk melengkapi proses penyidikan. Beberapa lokasi yang didatangi berada di wilayah Jawa Barat dan Bali.
"Ini kan masih terkait dengan proses keimigrasian, ya. Kan ada di beberapa titik, ya, biasanya proses-proses itu," katanya.
KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Baca Juga: KPK Tunggu Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pulang Haji untuk Diperiksa
Setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai dilakukan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman resmi terkait konstruksi perkara, identitas tersangka, serta barang bukti yang diamankan akan disampaikan KPK dalam konferensi pers setelah proses gelar perkara rampung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








