OTT KPK di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam, belasan orang diamankan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, perkara yang ditangani berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, KPK belum memerinci konstruksi perkara maupun pasal yang akan diterapkan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: OTT di Jakarta Barat, KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi
Budi mengungkapkan, selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain berupa kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, serta logam mulia.
"Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, tim KPK masih bergerak melakukan serangkaian tindakan di sejumlah lokasi untuk melengkapi proses penyidikan. Beberapa lokasi yang didatangi berada di wilayah Jawa Barat dan Bali.
"Ini kan masih terkait dengan proses keimigrasian, ya. Kan ada di beberapa titik, ya, biasanya proses-proses itu," katanya.
KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Baca Juga: KPK Tunggu Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pulang Haji untuk Diperiksa
Setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai dilakukan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman resmi terkait konstruksi perkara, identitas tersangka, serta barang bukti yang diamankan akan disampaikan KPK dalam konferensi pers setelah proses gelar perkara rampung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







