Akurat Logo

Silmy Karim Ditahan KPK, Mensesneg Ingatkan Kembali Pesan Presiden Prabowo

Moehamad Dheny Permana | 4 Juni 2026, 12:39 WIB
Silmy Karim Ditahan KPK, Mensesneg Ingatkan Kembali Pesan Presiden Prabowo
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menyebut status Wamen Imipas, Silmy Karim, di pemerintahan segera ditentukan. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Pemerintah menghormati proses hukum terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan, selain menghormati proses hukum, pemerintah juga akan menindaklanjuti sesuai undang-undang terkait jabatan yang melekat.

"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun KPK. Dan, berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Prasetyo memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Baca Juga: Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar Rupiah

"Kami juga telah berkomunikasi dengan menteri imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Prasetyo menekankan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto kepada setiap pejabat pemerintah untuk senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban.

"Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan bapak presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari," jelasnya.

Baca Juga: Sempat Diburu KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.