KPK Buru Bukti Baru, Rumah Silmy Karim Digeledah Sehari Setelah Jadi Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik saat ini masih berada di lokasi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pasca kemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan kepada publik setelah kegiatan selesai dilakukan.
“Penggeledahan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya.
Rumah Silmy Karim sebelumnya juga menjadi salah satu lokasi yang disegel penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,” kata Budi.
Baca Juga: Harga Transjabodetabek ke Bandara Soetta Bakal Berubah, Ini Bocoran Tarifnya
KPK meyakini penggeledahan tersebut dapat mengungkap bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, para tersangka diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pungutan liar terhadap pemohon izin tinggal, baik melalui biro jasa maupun secara langsung.
KPK juga menduga sebagian hasil kejahatan tersebut telah dikonversi menjadi berbagai aset, mulai dari kendaraan, properti, emas, hingga instrumen investasi lainnya.
Karena itu, penggeledahan dan penelusuran aset dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap keseluruhan skema korupsi yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









