KPK Buru Bukti Baru, Rumah Silmy Karim Digeledah Sehari Setelah Jadi Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik saat ini masih berada di lokasi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pasca kemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan kepada publik setelah kegiatan selesai dilakukan.
“Penggeledahan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya.
Rumah Silmy Karim sebelumnya juga menjadi salah satu lokasi yang disegel penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,” kata Budi.
Baca Juga: Harga Transjabodetabek ke Bandara Soetta Bakal Berubah, Ini Bocoran Tarifnya
KPK meyakini penggeledahan tersebut dapat mengungkap bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, para tersangka diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pungutan liar terhadap pemohon izin tinggal, baik melalui biro jasa maupun secara langsung.
KPK juga menduga sebagian hasil kejahatan tersebut telah dikonversi menjadi berbagai aset, mulai dari kendaraan, properti, emas, hingga instrumen investasi lainnya.
Karena itu, penggeledahan dan penelusuran aset dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap keseluruhan skema korupsi yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum









