KPK Buru Bukti Baru, Rumah Silmy Karim Digeledah Sehari Setelah Jadi Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik saat ini masih berada di lokasi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pasca kemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan kepada publik setelah kegiatan selesai dilakukan.
“Penggeledahan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya.
Rumah Silmy Karim sebelumnya juga menjadi salah satu lokasi yang disegel penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,” kata Budi.
Baca Juga: Harga Transjabodetabek ke Bandara Soetta Bakal Berubah, Ini Bocoran Tarifnya
KPK meyakini penggeledahan tersebut dapat mengungkap bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, para tersangka diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pungutan liar terhadap pemohon izin tinggal, baik melalui biro jasa maupun secara langsung.
KPK juga menduga sebagian hasil kejahatan tersebut telah dikonversi menjadi berbagai aset, mulai dari kendaraan, properti, emas, hingga instrumen investasi lainnya.
Karena itu, penggeledahan dan penelusuran aset dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap keseluruhan skema korupsi yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









