Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA Jadi Ancaman Kedaulatan Negara

AKURAT.CO Kasus korupsi izin tinggal orang asing yang membelit Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa lantaran bisa menjadi ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, tapi instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
"Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara. Melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi nasional, serta perlindungan warga negara Indonesia," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/1026).
Baca Juga: KPK Buru Bukti Baru, Rumah Silmy Karim Digeledah Sehari Setelah Jadi Tersangka
Ketika kewenangan keimigrasian diperdagangkan, disalahgunakan, atau dijadikan objek transaksi koruptif, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara melainkan integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara itu sendiri.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, belum cukup apabila tidak diikuti dengan reformasi tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, dan transformasi digital pelayanan publik.
"Apabila dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam kurun waktu yang panjang, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berada pada level individu. Hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi," katanya.
Menurutnya, korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional. Termasuk penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing yang dapat mengganggu kepentingan strategis nasional.
"Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan tegas. Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional," sambungnya.
Rekomendasi Tata Kelola Keimigrasian
Atas dasar itu, Rieke memberikan 6 rekomendasi kepada pemerintah dalam membenahi tata kelola keimigrasia agar praktik korupsi di lingkungan kementerian imigrasi tidak terulang.
Baca Juga: Kasus Silmy Karim Jadi Alarm Reformasi, Kementerian Imipas Harus Berbenah Total
Pertama, mendukung penuh proses penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima keuntungan ilegal dalam layanan keimigrasian.
Kedua, melakukan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal, izin masuk kembali, serta layanan keimigrasian lainnya untuk mengidentifikasi pola penyimpangan yang bersifat sistemik dan terorganisasi.
Ketiga, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko risk-based supervision yang didukung teknologi digital, kecerdasan buatan, real-time monitoring, dan digital audit trail yang dapat mendeteksi anomali layanan secara otomatis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum









