Akurat Logo

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Saeful Anwar | 8 Juni 2026, 18:13 WIB
Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
Ketua FPHI, Faisal, dan Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi, meminta Danantara menyampaikan laporan keuangannya kepada masyarakat luas. Foto: FPHI

AKURAT.CO Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, guna mempertanyakan transparansi tata kelola keuangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang telah genap satu tahun beroperasi.

FPHI menyoroti belum dipublikasikannya laporan keuangan Danantara, meskipun lembaga pengelola investasi negara tersebut mengelola aset dan perusahaan milik negara dalam jumlah sangat besar.

Dalam surat terbuka yang diterbitkan 8 Juni 2026, FPHI menilai absennya laporan keuangan Danantara telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas lembaga yang dibentuk untuk mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset-aset BUMN guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Setahun sudah Danantara menggelinding, sombong di layar kaca, mengkilat di ruang investor asing. Tapi ada satu jendela yang tak pernah dibuka. Laporan keuangan. Missing. Nowhere to be found," kata Ketua FPHI, Faisal, melalui keterangannya.

FPHI juga menyinggung pernyataan Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, yang menyebut pihaknya masih melakukan pembersihan terhadap laporan keuangan sejumlah BUMN.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Matangkan Aturan Percepatan Investasi dan Tata Kelola Ekspor Danantara

Menurut Faisal, publik tidak butuh alasan. Melainkan keterbukaan melalui penyampaian laporan keuangan yang dapat diakses dan diaudit.

"Publik tak butuh alasan. Publik butuh laporan," katanya.

Dalam suratnya, FPHI mengingatkan bahwa sejumlah media asing pernah menyoroti aspek transparansi Danantara. Namun, hingga kini belum adanya laporan keuangan dinilai semakin memperkuat kekhawatiran terkait tata kelola lembaga tersebut.

FPHI menyebut Danantara saat ini menguasai 1.044 perusahaan pelat merah dengan nilai aset yang diperkirakan mencapai Rp17.600 triliun. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi keharusan untuk menjaga kepercayaan publik maupun investor.

"Semakin besar lembaga negara, semakin kuat kewajibannya untuk transparan," ujar Faisal.

Baca Juga: Presiden Prabowo Reformasi Tata Kelola Ekspor SDA, Danantara Jadi Konsolidator Nasional

FPHI juga mempertanyakan keterlambatan penerbitan laporan tahunan Danantara. Organisasi tersebut menilai laporan tahun buku 2025 semestinya telah dipublikasikan pada akhir Februari 2026. Sementara hingga Juni 2026, laporan tersebut belum tersedia untuk publik.

Serta mempertanyakan sikap regulator terhadap keterlambatan tersebut, termasuk kemungkinan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jika sekarang sudah Juni, bulan kelima setelah deadline, ini bukan lagi keterlambatan administratif. Ini kesengajaan struktural," ujar Faisal.

Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi, menambahkan, pihaknya turut menyoroti posisi Presiden Prabowo Subianto yang berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 memiliki kewenangan memberikan persetujuan final atas laporan tahunan Danantara.

Karena itu, FPHI menilai presiden punya tanggung jawab langsung untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas lembaga tersebut.

Baca Juga: Danantara Sepakat Bangun PSEL, Pramono Yakin Bisa Olah hingga 3.000 Ton Sampah per Hari

"Tuan presiden, Andalah yang melantik Danantara dengan jargon transparansi. Janji besar lahir di atas panggung, tapi realitas mati suri di balik pintu," katanya.

Surat terbuka FPHI tersebut juga ditembuskan kepada OJK dan Kementerian Keuangan sebagai bentuk dorongan, agar laporan keuangan Danantara segera dipublikasikan kepada masyarakat.

Surat tersebut ditandatangani Ketua FPHI dan Sekretaris FPHI di Samarinda, Kalimantan Timur.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK