Akurat Logo

Pertanyakan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, FPHI Minta OJK Lebih Tegas ke Danantara

Wahyu SK | 17 Juni 2026, 22:03 WIB
Pertanyakan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, FPHI Minta OJK Lebih Tegas ke Danantara
Forum Praktisi Hukum Investasi mendesak OJK bersikap tegas kepada Danantara atas laporan keuangan 2025 yang belum dipublikasikan. Foto: FPHI

AKURAT.CO Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersikap lebih tegas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, terkait belum dipublikasikannya laporan keuangan tahun buku 2025.

Ketua FPHI, Faisal, menilai keterlambatan laporan keuangan bukan sekadar persoalan administratif tetapi berpotensi menjadi risiko tata kelola yang mengingatkan pada pola awal skandal 1MDB Malaysia.

Menurutnya, hingga pertengahan Juni 2026, laporan keuangan konsolidasi Danantara belum tersedia untuk publik meski tahun buku telah berakhir sejak 31 Desember 2025.

"Publik tidak butuh alasan. Publik butuh bukti, karena semakin besar aset yang dikelola, semakin tinggi kewajiban untuk terbuka," kata Faisal, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

FPHI menyebut kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan pelaporan dan akuntabilitas pemerintah. Termasuk PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaporan Kinerja.

Baca Juga: Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

FPHI juga menyoroti kewenangan OJK berdasarkan UU OJK dan UU P2SK yang dinilai belum digunakan secara maksimal, seperti pengawasan dan pemeriksaan; pemberian perintah tertulis; pemberian sanksi administratif; perlindungan konsumen dan masyarakat; tindakan penyelesaian terhadap lembaga yang dinilai bermasalah.

Menurut FPHI, pengaduan resmi yang telah disampaikan sejak Mei 2026 belum memperoleh respons.

Faisal menegaskan bahwa FPHI akan mengambil langkah hukum kepada OJK melalui praperadilan apabila tidak ada langkah konkret berupa pemeriksaan, sanksi administratif, atau perintah publikasi laporan keuangan yang dapat diaudit.

FPHI menilai bahwa 15 hari ke depan sebagai periode krusial untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara.

"Ini bukan tentang kami. Ini tentang menyelamatkan triliunan rupiah uang rakyat dari potensi skandal yang bisa mengoyak pondasi keuangan negara. OJK tidak boleh berdiri di sisi sejarah yang salah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, LSM, dan media untuk mengawal proses ini," jelas Faisal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK