Pertanyakan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, FPHI Minta OJK Lebih Tegas ke Danantara

AKURAT.CO Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersikap lebih tegas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, terkait belum dipublikasikannya laporan keuangan tahun buku 2025.
Ketua FPHI, Faisal, menilai keterlambatan laporan keuangan bukan sekadar persoalan administratif tetapi berpotensi menjadi risiko tata kelola yang mengingatkan pada pola awal skandal 1MDB Malaysia.
Menurutnya, hingga pertengahan Juni 2026, laporan keuangan konsolidasi Danantara belum tersedia untuk publik meski tahun buku telah berakhir sejak 31 Desember 2025.
"Publik tidak butuh alasan. Publik butuh bukti, karena semakin besar aset yang dikelola, semakin tinggi kewajiban untuk terbuka," kata Faisal, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
FPHI menyebut kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan pelaporan dan akuntabilitas pemerintah. Termasuk PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaporan Kinerja.
Baca Juga: Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
FPHI juga menyoroti kewenangan OJK berdasarkan UU OJK dan UU P2SK yang dinilai belum digunakan secara maksimal, seperti pengawasan dan pemeriksaan; pemberian perintah tertulis; pemberian sanksi administratif; perlindungan konsumen dan masyarakat; tindakan penyelesaian terhadap lembaga yang dinilai bermasalah.
Menurut FPHI, pengaduan resmi yang telah disampaikan sejak Mei 2026 belum memperoleh respons.
Faisal menegaskan bahwa FPHI akan mengambil langkah hukum kepada OJK melalui praperadilan apabila tidak ada langkah konkret berupa pemeriksaan, sanksi administratif, atau perintah publikasi laporan keuangan yang dapat diaudit.
FPHI menilai bahwa 15 hari ke depan sebagai periode krusial untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara.
"Ini bukan tentang kami. Ini tentang menyelamatkan triliunan rupiah uang rakyat dari potensi skandal yang bisa mengoyak pondasi keuangan negara. OJK tidak boleh berdiri di sisi sejarah yang salah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, LSM, dan media untuk mengawal proses ini," jelas Faisal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








