Akurat Logo

Sidang Bos Blueray Cargo, Jaksa Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Saeful Anwar | 12 Juni 2026, 19:03 WIB
Sidang Bos Blueray Cargo, Jaksa Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budi
Pemilik PT Blueray Cargo, John Field (tengah), dalam sidang kasus suap Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam sidang suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Dalam persidangan, John Field membenarkan kode penerima yang tercantum dalam catatan pembayaran kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Ia mengakui kode BC1 merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Sementara BC2 ditujukan kepada Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 - Januari 2026, dan BC3 untuk Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.

"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp2 miliar, BC3 Sis itu Rp1 miliar. Betul?" tanya jaksa di hadapan majelis hakim.

"Betul," jawab John Field.

Baca Juga: Periksa Pendiri IAW, KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai

Jaksa kemudian membacakan rincian pemberian pada Agustus 2025 yang disebut mencapai Rp8,95 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

"Kemudian untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp8.950.000.000 dalam bentuk dolar Singapura. Kemudian BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp2 miliar, BC3 Sis itu Rp1 miliar," kata jaksa.

“Betul,” jawab John.

Pola pemberian serupa, menurut jaksa, kembali terjadi pada periode September 2025 hingga Januari 2026. Dalam setiap penyaluran dana tersebut, Djaka disebut menerima jatah Rp3 miliar.

Berdasarkan perhitungan jaksa, total dana yang diduga dialokasikan kepada Djaka sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp21 miliar.

Dalam persidangan itu, jaksa juga mendalami keyakinan John Field bahwa uang yang diserahkan benar-benar diterima oleh para pihak yang tercantum dalam kode pembayaran.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Blueray, Saksi Kunci Ungkap Fakta di Balik Foto Viral

Jaksa menyinggung peran Orlando Hamonangan alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen DJBC, yang disebut menjadi penghubung dalam distribusi dana tersebut.

"Jadi Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab John Field.

"Dan itu menyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?"

"Iya," John menegaskan.

Nama Djaka Sudah Muncul dalam Dakwaan

Sebelumnya, nama Djaka Budi Utama juga tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Blueray, Saksi Kunci Ungkap Fakta di Balik Foto Viral

Dalam dakwaan, Djaka disebut hadir dalam pertemuan antara sejumlah pejabat DJBC dan pengusaha jasa kargo di Hotel Borobudur, Jakarta, sekitar Juli 2025. Pertemuan itu diduga menjadi bagian dari rangkaian pengondisian jalur impor yang kemudian menjadi objek perkara.

"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa.

Jaksa mendalilkan bahwa sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama Dedy Kurniawan dan Andri memberikan uang senilai Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC.

Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai total sekitar Rp1,845 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan Rizal menerima sekitar Rp2 miliar hampir pada setiap penyerahan dana. Sisprian Subiaksono diduga menerima Rp1 miliar, sedangkan Orlando Hamonangan memperoleh antara Rp450 juta hingga Rp600 juta serta berbagai fasilitas lain berupa hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta.

Sementara itu, Enov Puji Wijanarko disebut menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Baca Juga: KPK Sita Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan Terkait Jaringan Blueray Cargo

Atas perbuatannya, John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiganya juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 606 Ayat 1 KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dan penyertaan pidana korporasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK