Akurat Logo

KPK Periksa Mantan Staf Ahli DPR dalam Penanganan Dugaan Korupsi CSR BI

Saeful Anwar | 15 Juni 2026, 12:44 WIB
KPK Periksa Mantan Staf Ahli DPR dalam Penanganan Dugaan Korupsi CSR BI
Jubir KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidik terus mendalami perkara dugaan korupsi CSR BI. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fitri Assiddikki sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (15/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini, Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujarnya.

Adapun saksi yang dipanggil penyidik adalah Fitri Assiddikki yang diketahui berprofesi sebagai foto model dan pernah menjabat staf ahli di DPR RI.

Baca Juga: Periksa Pendiri IAW, KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti dalam kasus yang tengah diusut KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI dan OJK, yakni Satori dan Heri Gunawan. Keduanya diduga menerima dana CSR yang disalurkan melalui yayasan untuk kegiatan sosial.

KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Diketahui, Fitri sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara ini pada Selasa sampai Kamis (9-11/6/2026). Namun, Fitri tidak hadir tanpa keterangan.

Baca Juga: KPK Tahan Orang Kepercayaan Anggota BPK dalam Kasus Korupsi Muara Enim

Ketika itu, Fitri dipanggil bersama Heri Gunawan beserta istri, Kartini Buchari (KB), dan tujuh saksi lainnya. Semuanya tidak hadir memenuhi panggilan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK