KPK: Fakta Persidangan Kasus Bea Cukai Jadi Bahan Kajian Penyidik

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mencermati seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk kemunculan sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana dari PT Blueray Cargo.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) tengah menelaah setiap fakta yang muncul di persidangan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Pasti penyidik akan mencermati apa yang sudah didapatkan oleh jaksa penuntut umum. Karena perkara ini masih berproses di persidangan,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Setyo, informasi yang muncul dalam persidangan tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum. Seluruh fakta tersebut terlebih dahulu akan dianalisis melalui mekanisme yang berlaku.
“Normalnya setelah persidangan, jaksa akan membuat laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan. Namun informasi yang muncul di persidangan tentu tetap dicermati oleh penyidik dan Kedeputian Penindakan,” ujarnya.
Dalam beberapa sidang terakhir, sejumlah nama mencuat dalam kesaksian maupun pemeriksaan terdakwa, di antaranya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor, serta pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adi.
Setyo menjelaskan, setiap keterangan yang disampaikan di persidangan akan dibandingkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan. Penyidik juga akan menguji kesesuaiannya dengan alat bukti dan keterangan saksi lainnya.
Baca Juga: PDIP Ogah Dikaitkan dengan Tiyo Ardianto
“Kalau di persidangan kan keterangannya disampaikan di bawah sumpah. Itu akan dilihat relevansinya dengan keterangan pada tahap penyidikan, kemudian dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh kesesuaian maupun perbedaan keterangan akan menjadi bahan kajian penyidik sebelum diputuskan langkah berikutnya.
“Semua itu menjadi bahan kajian sampai kemudian ada keputusan dari Kedeputian Penindakan. Nanti sesuai mekanismenya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan tindak lanjut,” ujarnya.
Menanggapi desakan agar KPK segera memeriksa Djaka Budi Utama yang namanya berulang kali muncul dalam persidangan, Setyo meminta publik menunggu hasil analisis penyidik.
“Ya nanti kita tunggu saja apa yang dilakukan oleh penyidik. Saya selaku pimpinan tidak mau mendahului harus begini atau harus begitu. Semuanya harus melalui kajian dan informasi yang mendetail,” katanya.
Menurut Setyo, pembahasan mengenai fakta-fakta persidangan saat ini masih berlangsung di tingkat teknis antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Setelah seluruh informasi dinilai lengkap dan memiliki dasar yang kuat, barulah diputuskan langkah hukum selanjutnya.
“Biasanya ada pembahasan khusus antara penuntut dan penyidik. Kalau masih di level kedeputian, tentu semuanya didalami terlebih dahulu. Setelah lengkap dan firm, baru mungkin ada langkah berikutnya,” tegasnya.
Ia memastikan tidak ada informasi yang diabaikan dalam penanganan perkara tersebut. Seluruh fakta yang muncul di persidangan, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang belum berstatus tersangka, akan tetap menjadi bagian dari kajian penyidik.
“Semuanya menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut,” pungkas Setyo.
Baca Juga: Bahas Evaluasi Haji 2026, Prabowo Panggil Menhaj dan Wamenhaj ke Hambalang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









