Akurat Logo

Sengkarut 15 Kontainer Ilmenit PT PMM: KSP Panggil Stakeholder, Pengacara Bantah Tuduhan Penyelundupan

Wahyu SK | 18 Juni 2026, 12:01 WIB
Sengkarut 15 Kontainer Ilmenit PT PMM: KSP Panggil Stakeholder, Pengacara Bantah Tuduhan Penyelundupan
Pengacara PT PMM, Poltak Silitonga, mendampingi kliennya dalam klarifikasi polemik 15 kontainer berisi mineral tambang ilmenite di Kantor Staf Presiden, Jakarta. Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait polemik 15 kontainer berisi mineral tambang ilmenit milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM), pada Rabu (17/6/2026).

Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan serta mendudukkan perkara secara transparan.

Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengonfirmasi kehadiran kliennya dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, undangan dari KSP bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam demi meluruskan isu yang beredar.

"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini. Terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang," kata Poltak, di Kantor Staf Presiden, Jakarta.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh KSP Dudung Abdurrahman tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi berwenang. Di antaranya Bea dan Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga: PT PMM Serahkan Bukti Perizinan 15 Kontainer Ilmenit ke Kantor Staf Kepresidenan

Dalam kesempatan itu, Poltak menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor PT PMM telah berjalan sesuai koridor hukum. Ia membantah tudingan yang menyebut komoditas kliennya mengandung bahan radioaktif atau mineral terlarang.

"Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif," ujarnya.

Pihak PT PMM mengklaim bahwa Ditjen Bea dan Cukai serta Sucofindo, yang hadir dalam pertemuan tersebut, turut memperkuat penjelasan mereka. Kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa proses pemeriksaan 15 kontainer telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Mereka menyampaikan bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan. Barang milik PT PMM sudah memiliki sertifikat serta dokumen yang sah, sehingga layak untuk diekspor. Izin itu kan domainnya Bea dan Cukai," ujar Poltak.

Lebih lanjut, Poltak juga mempertanyakan dasar klaim Satgas Trisakti yang menuduh adanya pelanggaran berdasarkan hasil laboratorium PT Timah. Menurutnya, PT Timah tidak memiliki kapasitas legalitas untuk menguji kepemilikan kontainer pihak lain.

Baca Juga: Dudung: Pemberian Abolisi dan Amnesti untuk Nadiem Makarim Bukan Berdasarkan Opini Publik

"Masak mereka bisa mengeluarkan hasil lab terhadap barang milik PT PMM? Padahal, mereka bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan uji laboratorium tersebut," katanya.

Melalui keterangannya, Kamis (18/6/2026), Poltak menyebut bahwa KSP Dudung Abdurrahman menyambut baik seluruh pemaparan dan berjanji akan mencermati. Serta mendalami lebih lanjut masukan dari semua pihak sebelum mengambil keputusan atau rekomendasi berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan tersebut terbatas pada aspek administrasi perizinan usaha pertambangan.

"Kalau kami terkait dengan administrasi di daerah, kapasitas kami hanya pada izin usaha pertambangan saja," katanya, usai menghadiri pertemuan.

Menurut Reskiansyah, seluruh proses yang menjadi kewenangan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa persoalan ekspor bukan merupakan ranah pemerintah daerah.

Baca Juga: Dudung Bantah Punya Dapur MBG: Saya Hanya Pertemukan Pesantren dengan BGN

"Yang jelas, kalau sudah sesuai prosedur dan sesuai kapasitas kami, ya terkait perizinan di daerah. Kalau terkait ekspor itu bukan ranah kami," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK