Akurat Logo

Kapolri Jelaskan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi

Saeful Anwar | 21 Juni 2026, 09:00 WIB
Kapolri Jelaskan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

AKURAT.CO Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, proses penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang tengah berjalan dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu disampaikan Sigit saat ditemui usai kegiatan ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Kapolri, langkah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya merupakan prosedur yang harus ditempuh sebelum berkas perkara dan para tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.

"Semua tahapan sudah dijalankan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi untuk memastikan kondisi yang bersangkutan sebelum proses penyerahan ke kejaksaan," kata Sigit.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: Perlawanan Rakyat Bali terhadap Belanda Tahun 1906, Kisah Puputan Badung yang Menggetarkan Sejarah Indonesia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyidik menilai terdapat cukup bukti untuk menjerat keduanya dengan sejumlah pasal, baik yang berkaitan dengan pencemaran nama baik maupun dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, keduanya juga disangkakan melakukan manipulasi atau perubahan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data otentik.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga memasuki tahap pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.