Penyataan Sikap GMKR: Hentikan Kriminalisasi, Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa

AKURAT.CO Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menolak penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.
Menurut GMKR, tindakan tersebut menimbulkan persepsi publik yang serius mengenai komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip negara hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta jaminan kebebasan menyampaikan pendapat.
"GMKR menilai terdapat pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai proses hukum yang perlu dijawab secara terbuka dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tulis pernyataan sikap GMKR, yang diterima di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
GMKR berpandangan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik, perbedaan pendapat, ataupun suara-suara yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara.
"Demokrasi hanya dapat hidup apabila setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Roy Suryo Ditangkap, Jokowi Siap Hadir di Persidangan dan Tunjukkan Ijazah Asli
Berikut pernyataan sikap yang ditandatangani Presidium GMKR atas nama Soenarko, M. Said Didu, Oegroseno, Marwan Batubara, Moeryono, dan Rizal Fadillah.
Mengecam proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa yang menurut pandangan GMKR telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan prinsip-prinsip negara hukum dan due process of law.
Menuntut Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Roy Suryo dan dokter Tifa dari penahanan, serta menjamin seluruh proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan menghormati hak-hak setiap warga negara.
Menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga independensi, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai kriminalisasi terhadap kritik.
Menuntut kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan proses peradilan terkait ijazah Jokowi, termasuk ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Mengajak seluruh elemen bangsa, tokoh masyarakat, para aktivis pejuang demokrasi, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk bersama-sama mengawal tegaknya konstitusi, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia.
GMKR menegaskan bahwa perjuangan menegakkan kedaulatan dan keadilan tidak akan berhenti. Kami akan terus berdiri bersama seluruh rakyat Indonesia untuk melawan segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, menolak kriminalisasi, dan mempertahankan hak-hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: Penetapan Roy Suryo Dkk Jadi Tersangka Bukti Polda Kerja Objektif dan Profesional
Pakar telematika Roy Suryo dan dokter sekaligus pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma, ditangkap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Penangkapan terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan keduanya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi.
Roy Suryo dan dokter Tifa disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 Ayat 1 juncto Pasal 441 Ayat 1 dan atau Pasal 434 Ayat 1 juncto Pasal 441 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Apa Isi Buku Jokowi's White Paper yang Ditulis Roy Suryo CS? Ini Sederet Fakta Menariknya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Asia Hadapi Ujian Berat dari Los Cafeteros
- 4Prediksi Skor Swiss vs Bosnia dan Herzegovina: Nati Diunggulkan, Tapi Jangan Remehkan Ancaman Tim Balkan
- 5Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 6Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 7Prediksi Skor Turki vs Paraguay: Saatnya Crescent-Stars Bangkit atau La Albirroja Ciptakan Kejutan?
- 8Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 9Pramono Anung Resmikan Koridor Rasuna Said, 109 Tiang Monorel Mangkrak Resmi Disingkirkan
- 10Halte Setiabudi Integritas Jadi Media Perkenalan Nilai-nilai Positif kepada Masyarakat






