Akurat Logo

Penyataan Sikap GMKR: Hentikan Kriminalisasi, Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Wahyu SK | 21 Juni 2026, 06:27 WIB
Penyataan Sikap GMKR: Hentikan Kriminalisasi, Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa
GMKR menuntut Polda Metro Jaya segera membebaskan Roy Suryo dan dokter Tifa. Foto: Ilustrasi/Akurat Banten

AKURAT.CO Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menolak penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.

Menurut GMKR, tindakan tersebut menimbulkan persepsi publik yang serius mengenai komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip negara hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta jaminan kebebasan menyampaikan pendapat.

"GMKR menilai terdapat pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai proses hukum yang perlu dijawab secara terbuka dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tulis pernyataan sikap GMKR, yang diterima di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

GMKR berpandangan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik, perbedaan pendapat, ataupun suara-suara yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara.

"Demokrasi hanya dapat hidup apabila setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.

Baca Juga: Roy Suryo Ditangkap, Jokowi Siap Hadir di Persidangan dan Tunjukkan Ijazah Asli

Berikut pernyataan sikap yang ditandatangani Presidium GMKR atas nama Soenarko, M. Said Didu, Oegroseno, Marwan Batubara, Moeryono, dan Rizal Fadillah.

  1. Mengecam proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa yang menurut pandangan GMKR telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan prinsip-prinsip negara hukum dan due process of law.

  2. Menuntut Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Roy Suryo dan dokter Tifa dari penahanan, serta menjamin seluruh proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan menghormati hak-hak setiap warga negara.

  3. Menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga independensi, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai kriminalisasi terhadap kritik.

  4. Menuntut kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan proses peradilan terkait ijazah Jokowi, termasuk ijazah Gibran Rakabuming Raka.

  5. Mengajak seluruh elemen bangsa, tokoh masyarakat, para aktivis pejuang demokrasi, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk bersama-sama mengawal tegaknya konstitusi, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia.

  6. GMKR menegaskan bahwa perjuangan menegakkan kedaulatan dan keadilan tidak akan berhenti. Kami akan terus berdiri bersama seluruh rakyat Indonesia untuk melawan segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, menolak kriminalisasi, dan mempertahankan hak-hak konstitusional warga negara.

Baca Juga: Penetapan Roy Suryo Dkk Jadi Tersangka Bukti Polda Kerja Objektif dan Profesional

Pakar telematika Roy Suryo dan dokter sekaligus pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma, ditangkap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Penangkapan terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan keduanya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi.

Roy Suryo dan dokter Tifa disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 Ayat 1 juncto Pasal 441 Ayat 1 dan atau Pasal 434 Ayat 1 juncto Pasal 441 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Apa Isi Buku Jokowi's White Paper yang Ditulis Roy Suryo CS? Ini Sederet Fakta Menariknya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK