Akurat Logo

Ajukan Penangguhan Penahanan, Kesehatan Komang Ani Susana Terancam jika Hidup di Penjara

Ayu Rachmaningtyas | 22 Juni 2026, 18:01 WIB
Ajukan Penangguhan Penahanan, Kesehatan Komang Ani Susana Terancam jika Hidup di Penjara
Komang Ani Susana ajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan. Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Kasus sengketa yang dialami Komang Ani Susana menyita perhatian publik karena tidak mendapat keadilan atas haknya atas tanah yang dimiliki dan kini masih diperjuangkan.

Komang Ani Susana sampai masuk penjara karena membela dan mempertahankan hak tanah miliknya, yang tengah direnggut oleh PT Paramount.

Padahal Komang sudah memenangkan hak tanahnya di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, dan dua kali peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Semua putusan bersifat final dan mengikat.

Kuasa hukum Komang Ani Susana, Rizal Nusi, mengaku prihatin atas apa yang terjadi dan melanda kliennya. Ia terus berjuang agar kliennya mendapatkan keadilan.

"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam. Sekaligus seruan kuat kepada seluruh pemangku kepentingan agar segera mengambil langkah konkret dalam kasus ini," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Rizal menegaskan bahwa Komang harus mendapatkan keadilan. Karena di usianya yang sudah 69 tahun, kliennya itu harus mendekam dalam penjara.

Padahal Komang mengidap glukoma stadium lanjut, bahkan sampai ke tahap kritis.

Baca Juga: Kesehatan Memburuk di Tahanan, Kuasa Hukum Komang Ani Susana Minta Perkara Dihentikan

"Penyakit ini menyebabkan kerusakan permanen pada saraf mata jika tidak ditangani segera. Di lingkungan tahanan yang tidak mendukung, resiko kebutaan permanen semakin nyata," katanya.

"Keadilan bukan hanya soal putusan pengadilan tetapi juga soal bagaimana negara melindungi warganya yang paling rentan," sambung Rizal.

Rizal merasa Komang sudah berjuang mati-matian untuk haknya, tapi kini harus bertahan melawan kebutaan dan hidup di balik jeruji.

Dia juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Komang ke Polda Metro Jaya dan permohonan perlindungan hukum ke Jampidum Kejaksaan Agung.

"Kami yakin kasus ini merupakan contoh nyata kriminalisasi terhadap warga yang menang di pengadilan," ujarnya.

Rizal meminta para penegak hukum yang menangani kasus Komang Ani Susana untuk memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan kliennya, tidak hanya mementingkan masalah bisnis semata.

"Media dan masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini dan seluruh pihak yang peduli keadilan untuk menyuarakan dukungan," ujarnya.

"Dengan harapan dan perhatian bersama, Ibu Komang dapat segera dibebaskan, mendapatkan pengobatan mata yang mendesak, dan kembali ke pangkuan keluarga di masa senjanya," jelas Rizal menambahkan.

Komang Ani Susana menjadi korban sengketa lahan seluas 13 bidang di Desa Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dia berhadapan dengan pengembang perumahan PT Paramount Enterprise International.

Lahan yang dibeli Komang secara sah pada periode 1991-1994 telah berubah menjadi area komersial, ruko, dan gerbang klaster perumahan mewah.

Pada 29 April 2026, Komang resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu terkait kepemilikan lahan tersebut.

Kasus Komang Ani Susana memunculkan dugaan kolaborasi ilegal antara pengembang properti dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang merekayasa peta lokasi lahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.