Penyekapan Wanita di Bandung Pelanggaran Berat, Komisi III DPR Minta Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

AKURAT.CO Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat segera menangkap pria berinisial T (30) yang menyekap dan menyiksa wanita berinisial YTR (29) selama tiga tahun di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Saya minta kepada Kapolda Restabes Bandung dan Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran untuk bergerak cepat usut tuntas dan buru pelaku hingga tertangkap," kata dia dalam rekaman video yang diposting di media sosial, Senin (22/6/2026).
Dia pun mengecam dan mengutuk keras peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus penyekapan dan penyiksaan ini merupakan pelanggaran berat terhadap kemanusian.
Baca Juga: Menteri PPPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung
"Saya mengecam keras dan mengutuk tindakan keji berupa penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun," jelasnya.
Dia menegaskan, jika pelaku melakukan perlawanan maka pihak kepolisian dapat melakukan tindakan tegas dan terukur. Karena itu, hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban.
"Jika pelaku melakukan perlawanan agar dikenakan tindakan tegas dan terukur, tidak ada tempat aman bagi pelaku kekerasan sekejam ini. Hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Pelaku Penyekapan Melanggar HAM, Rieke Diah Pitaloka: Keadilan Harus Ditegakkan bagi Yuvita
Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui telah hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.
Akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat korban tidak dapat berjalan normal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Asia Hadapi Ujian Berat dari Los Cafeteros
- 4Prediksi Skor Swiss vs Bosnia dan Herzegovina: Nati Diunggulkan, Tapi Jangan Remehkan Ancaman Tim Balkan
- 5Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 6Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 7Prediksi Skor Turki vs Paraguay: Saatnya Crescent-Stars Bangkit atau La Albirroja Ciptakan Kejutan?
- 8Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 9KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA
- 10Prabowo Jalin Kerja Sama dengan Imperial College London, Bangun 10 Universitas Kedokteran dan Sains di Indonesia








