Penyekapan Wanita di Bandung Pelanggaran Berat, Komisi III DPR Minta Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

AKURAT.CO Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat segera menangkap pria berinisial T (30) yang menyekap dan menyiksa wanita berinisial YTR (29) selama tiga tahun di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Saya minta kepada Kapolda Restabes Bandung dan Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran untuk bergerak cepat usut tuntas dan buru pelaku hingga tertangkap," kata dia dalam rekaman video yang diposting di media sosial, Senin (22/6/2026).
Dia pun mengecam dan mengutuk keras peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus penyekapan dan penyiksaan ini merupakan pelanggaran berat terhadap kemanusian.
Baca Juga: Menteri PPPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung
"Saya mengecam keras dan mengutuk tindakan keji berupa penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun," jelasnya.
Dia menegaskan, jika pelaku melakukan perlawanan maka pihak kepolisian dapat melakukan tindakan tegas dan terukur. Karena itu, hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban.
"Jika pelaku melakukan perlawanan agar dikenakan tindakan tegas dan terukur, tidak ada tempat aman bagi pelaku kekerasan sekejam ini. Hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Pelaku Penyekapan Melanggar HAM, Rieke Diah Pitaloka: Keadilan Harus Ditegakkan bagi Yuvita
Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui telah hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.
Akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat korban tidak dapat berjalan normal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









