Akurat Logo

Penyekapan Wanita di Bandung Pelanggaran Berat, Komisi III DPR Minta Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Ayu Rachmaningtyas | 22 Juni 2026, 22:04 WIB
Penyekapan Wanita di Bandung Pelanggaran Berat, Komisi III DPR Minta Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

AKURAT.CO Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat segera menangkap pria berinisial T (30) yang menyekap dan menyiksa wanita berinisial YTR (29) selama tiga tahun di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Saya minta kepada Kapolda Restabes Bandung dan Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran untuk bergerak cepat usut tuntas dan buru pelaku hingga tertangkap," kata dia dalam rekaman video yang diposting di media sosial, Senin (22/6/2026).

Dia pun mengecam dan mengutuk keras peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus penyekapan dan penyiksaan ini merupakan pelanggaran berat terhadap kemanusian.

Baca Juga: Menteri PPPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung

"Saya mengecam keras dan mengutuk tindakan keji berupa penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun," jelasnya.

Dia menegaskan, jika pelaku melakukan perlawanan maka pihak kepolisian dapat melakukan tindakan tegas dan terukur. Karena itu, hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban.

"Jika pelaku melakukan perlawanan agar dikenakan tindakan tegas dan terukur, tidak ada tempat aman bagi pelaku kekerasan sekejam ini. Hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Penyekapan Melanggar HAM, Rieke Diah Pitaloka: Keadilan Harus Ditegakkan bagi Yuvita

Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui telah hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.

Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.

Akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat korban tidak dapat berjalan normal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.