Akurat Logo

Enam Tahun Terakhir, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp131,5 Triliun

Moehamad Dheny Permana | 24 Juni 2026, 11:56 WIB
Enam Tahun Terakhir, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp131,5 Triliun
Jampidsus, Febrie Adriansyah, menyampaikan keterangan terkait penyelamatan uang negara di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Akurat.co/Moehamad Dheny Permana

AKURAT.CO Kejaksaan Agung mencatatkan pencapaian fantastis dalam upaya penyelamatan uang negara.

Melalui lini pidana khusus, Korps Adhyaksa berhasil melakukan penyelamatan aset negara hingga ratusan triliun rupiah dalam enam tahun terakhir.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen nyata jajarannya. Fokus penanganan kasus kini tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku korupsi.

Menurutnya, jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2026 sangat signifikan. Nilainya telah dihitung dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Yaitu sebesar Rp131.527.786.065.164,89 (seratus tiga puluh satu triliun, lima ratus dua puluh tujuh miliar, tujuh ratus delapan puluh enam juta, enam puluh lima ribu, seratus enam puluh empat koma delapan puluh sembilan rupiah)," kata Febrie, dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

Secara rinci, penyelamatan berdasarkan putusan inkrah pada tahun 2020 senilai Rp8,3 triliun. Angka tersebut bergerak dinamis pada tahun 2021 sebesar Rp22,6 triliun, tahun 2022 sebesar Rp6,3 triliun, dan melonjak pada tahun 2023 sebesar Rp24,4 triliun.

Sementara itu, tren positif terus berlanjut pada tahun 2024 dengan capaian sebesar Rp4,6 triliun. Kinerja Bidang Pidsus kembali meroket pada tahun 2025 sebesar Rp24,5 triliun, hingga puncaknya pada tahun 2026 berjalan ini yang menyentuh angka sebesar Rp40,5 triliun.

Menurut Febrie, lonjakan angka penyelamatan tersebut bukan sebuah kebetulan semata. Ada transformasi besar yang dilakukan oleh internal Kejagung dalam memetakan dan membongkar kasus-kasus kakap di Tanah Air.

"Ini karena ada strategi atau perubahan paradigma dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di bidang pidsus," ujarnya.

Langkah taktis ini diwujudkan dengan menyasar sektor-sektor vital. Bidang pidsus sengaja membidik perkara megakorupsi yang memiliki daya rusak besar bagi hajat hidup orang banyak dan stabilitas nasional. Kasus-kasus yang menjadi prioritas utamanya memiliki kriteria khusus.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Ketua Yayasan Diduga Jual-Beli Dapur SPPG

Penanganan perkara strategis tersebut tidak hanya melihat nilai kerugian keuangan negara yang sangat besar tetapi juga memiliki dampak multisektoral yang luas.

Kejaksaan mempertimbangkan dampak perkara terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak. Melalui cara ini, efek jera yang dihasilkan menjadi jauh lebih efektif.

Febrie menambahkan bahwa seluruh capaian ini diharapkan mampu memberikan dampak jangka panjang bagi bangsa. Penegakan hukum yang kuat akan menjadi pondasi bagi ekosistem pemerintahan dan bisnis yang bersih.

"Penyampaian ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai proses penindakan terhadap pelanggar hukum. Tetapi juga sebagai instrumen kebijakan negara dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional, memperkuat integritas tata kelola pemerintah dan dunia usaha, serta mengembalikan manfaat ekonomi kepada negara dan masyarakat," terangnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.