Akurat Logo

KPK Serahkan Uang Rampasan Rp153,6 Miliar ke Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif

Saeful Anwar | 24 Juni 2026, 22:15 WIB
KPK Serahkan Uang Rampasan Rp153,6 Miliar ke Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif
Serah Terima Barang Rampasan Negara dari KPK kepada PT Taspen. (Akurat.co/Saeful Anwar)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp153,6 miliar kepada PT Taspen (Persero), dalam perkara korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicolas Stephanus Kosasih.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan uang tersebut merupakan hasil eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Antonius Kosasih.

"Uang sejumlah Rp153.613.488.054 yang diputus dirampas untuk negara cq PT Taspen pada hari ini telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen. Bahkan kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa dana tersebut telah masuk ke rekening PT Taspen," kata Mungki, di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: KPK Serahkan Uang Rampasan Rp883 Miliar Kasus Investasi Fiktif ke PT Taspen

Menurut dia, penyerahan tersebut merupakan kelanjutan dari proses pemulihan aset, yang sebelumnya telah dilakukan KPK dalam perkara terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Pada November 2025 lalu, KPK telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp883 miliar serta enam rekening efek kepada PT Taspen.

Dengan tambahan Rp153,6 miliar yang diserahkan hari ini, total aset yang berhasil dipulihkan dalam perkara korupsi investasi PT Taspen telah mencapai lebih dari Rp1 triliun.

"Total keseluruhan yang telah berhasil dipulihkan menjadi Rp1,036 triliun ditambah enam rekening efek yang sebelumnya telah diserahkan kepada PT Taspen," ujarnya.

Dia menjelaskan, Antonius Kosasih telah divonis 10 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4414 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 21 Mei 2026. Selain pidana badan, mantan Direktur Utama PT Taspen tersebut juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar serta sejumlah mata uang asing.

Dalam perkara ini, KPK juga menyita berbagai aset lain yang akan digunakan sebagai pengurang uang pengganti. Aset tersebut antara lain empat kendaraan, sejumlah apartemen, bidang tanah di Tangerang Selatan, logam mulia, perhiasan, hingga tas-tas mewah berbagai merek.

Terhadap aset-aset tersebut, KPK akan melakukan proses penilaian bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum nantinya dilelang.

Baca Juga: Dalami Aliran Dana Pemerasan WNA, KPK Periksa 13 Saksi Mulai ASN Imigrasi hingga Pengusaha Bali

Mungki mengatakan, keberhasilan pemulihan aset tersebut menunjukkan komitmen KPK untuk tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

"Putusan terhadap Antonius Kosasih ini merupakan rangkaian dari perkara PT Taspen. Mudah-mudahan ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus memperkuat tata kelola sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas keberhasilan mengembalikan dana yang menjadi hak para peserta Taspen.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.