Akurat Logo

Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka di KPK

Saeful Anwar | 25 Juni 2026, 16:12 WIB
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka di KPK
KPK periksa mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono, dalam statusnya sebagai tersangka. Foto: Dok. MPR

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (25/6/2026).

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Ma'ruf diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," jelas Budi.

Ma'ruf telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi hari.

"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Penyidik diperkirakan akan mengonfirmasi sejumlah temuan dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka.

Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai gratifikasi yang diduga diterima.

Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memperjelas peran tersangka dalam perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK