Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka di KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (25/6/2026).
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Ma'ruf diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," jelas Budi.
Ma'ruf telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi hari.
"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Penyidik diperkirakan akan mengonfirmasi sejumlah temuan dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka.
Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai gratifikasi yang diduga diterima.
Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memperjelas peran tersangka dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








