Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka di KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (25/6/2026).
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Ma'ruf diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," jelas Budi.
Ma'ruf telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi hari.
"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Penyidik diperkirakan akan mengonfirmasi sejumlah temuan dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka.
Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai gratifikasi yang diduga diterima.
Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memperjelas peran tersangka dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








