Akurat Logo
Bank Indonesia

Projo Hormati Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Jokowi Siap Bersaksi di Pengadilan

Moehamad Dheny Permana | 26 Juni 2026, 16:18 WIB
Projo Hormati Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Jokowi Siap Bersaksi di Pengadilan
Roy Suryo dan dr. Tifa.

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo mengimbau masyarakat tetap menjaga ketenangan dan menghormati proses hukum dalam penanganan perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) sebagai tersangka.

Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, mengatakan, penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

"Kami baru saja mendapatkan arahan dari Pak Jokowi untuk disampaikan kepada masyarakat, termasuk para pendukung beliau," kata Freddy dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Freddy, perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan.

Ia meyakini proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti sehingga memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Bukan Anak Pejabat atau Orang Partai, Bedah Rahasia Popularitas Seskab Teddy

Freddy mengatakan Jokowi memilih menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum dan tidak ingin terlibat dalam perdebatan di ruang publik.

Ia menegaskan, Jokowi siap hadir sebagai saksi di persidangan dan menunjukkan keaslian ijazahnya di hadapan majelis hakim.

"Pak Jokowi menyatakan siap untuk menunjukkan dan membuktikan keaslian ijazah di hadapan majelis hakim dalam persidangan nanti," ujarnya.

Projo juga mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Namun, setiap pihak juga wajib menghormati hukum dan mempertanggungjawabkan setiap perbuatan maupun pernyataannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Freddy menegaskan Projo akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum.

"Mari kita hormati proses hukum. Jangan membangun narasi yang dapat memecah belah masyarakat," kata Freddy.

Baca Juga: Prabowo Kantongi Data Pemodal Demo, KSP: Informasi Akurat, Tunggu Langkah Hukumnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.