Sengketa BotXcoin Indodax Jadi Bukti CFX Tidak Berfungsi

AKURAT.CO Sengketa Exchange Crypto Indodax dengan nasabah BotXcoin yang berlangsung sejak tahun 2025 dipastikan akan berakhir di meja hijau.
Pasalnya, mediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang notabene pemilik kebijakan tidak menemukan kata sepakat alias deadlock.
Muncul pertanyaan, di mana peran bursa kripto dalam sengketa ini? Mengapa CFX terkesan "terburu-buru" melimpahkan sengketa ini ke OJK?
Padahal, CFX dalam menjalankan operasionalnya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam menciptakan tata kelola perdagangan aset digital yang lebih tertata sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Sengketa Indodax Termasuk Kejahatan Kerah Putih
Maka CFX bekerja sama dengan OJK untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Perusahaan juga mendorong para anggotanya untuk menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) secara konsisten guna menciptakan lingkungan perdagangan yang transparan dan bebas dari praktik penyalahgunaan," bunyi informasi yang disampaikan CFX melalui laman resmi perusahaan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, berpandangan bahwa sengketa Indodax dengan nasabahnya merupakan cerminan tidak berfungsinya CFX sebagai pengawas bursa kripto.
"CFX tidak berfungsi dengan semestinya sebagai bursa kripto yang merangkap sebagai pengawas dan menjamin keuangan nasabah," kata Hudi, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Indodax, sambung Hudi, tidak perlu melakukan likuidasi secara sepihak dan alangkah baiknya mengedepankan komunikasi.
Baca Juga: Kerugian Penipuan Digital Tembus Rp9,1 Triliun, Indodax Perkuat Literasi Keamanan Siber
"Semua dapat dibicarakan di dalam OJK dengan melibatkan semua pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan," katanya.
Namun jika memang tidak ditemukan kesepahaman dapat diteruskan pada proses hukum.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang melakukan pendalaman dari informasi yang berkembang di masyarakat.
Bahkan rencananya memanggil pihak-pihak yang bersengketa, termasuk mereka yang memiliki kewenangan di bidangnya.
Menanggapi informasi yang berkembang tersebut, klarifikasi kepada pihak Indodax pun dilakukan, namun belum mendapatkan respons perihal pemanggilan pihak-pihak bersengketa yang dimaksud.
Baca Juga: Indodax Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Kurban di Momen Iduladha
Setali tiga uang, pihak CFX juga belum memberikan keterangan hingga kini.
Konfirmasi terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapeppti) juga dilakukan, namun belum mendapatkan respons.
Hal ini dilakukan mengingat sengketa Indodax, sebelum dimediasi oleh OJK pada Desember 2025, masih kewenangan Bapeppti.
Sementara itu, OJK terakhir kali memberikan keterangan pada 2 Januari 2026 ihwal sengketa Indodax dan menyatakan masih dalam proses penelusuran.
"Sudah kami panggil, sudah kami fasilitasi. Kelihatannya sedang ditelusuri oleh manajemen Indodax, sebetulnya terkait dengan apa gitu ya. Nah, nanti kita dengar hasilnya, kita sampaikan kalau sudah ada kejelasan. Karena masih ada dua versi kan, dari sisi nasabah maupun dari sisi pengurus Indodax tapi sudah kita panggil kemarin," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.
Baca Juga: IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kerja Sama, Member Dapat Akses Lounge Bandara
Sebagai informasi, sengketa Indodax dan para korban bermula dari peretasan sistem exchange tersebut pada September 2024 yang menyebabkan hilangnya sejumlah token dengan kerugian mencapai puluhan juta dolar AS.
Pada Mei 2025, token botx milik nasabah dan developer di suspend dengan alasan pemeliharaan sistem sehingga tidak dapat diperdagangkan. Pada Oktober 2025, token Botx kemudian resmi dihapus (delisting) dari daftar perdagangan exchange Indodax.
Awal November 2025 Indodax melakukan likuidasi sepihak dengan skema konversi volume token ke rupiah dengan harga yang ditentukan sendiri oleh Indodax, tanpa adanya komunikasi dengan nasabah dan pengembang dengan harga Rp432 per koin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








