YLBHI Kritik Proses RUU KUHAP: Tertutup dan Berpotensi Menyalahgunakan Kekuasaan

AKURAT.CO Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melontarkan kritik tajam terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh Komisi III DPR RI, yang dinilai minim transparansi dan partisipasi publik.
Hal tersebut disampaikan Isnur usai menghadiri pertemuan informal yang digagas oleh pimpinan Komisi III DPR bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
“Forum ini sifatnya informal, hanya untuk klarifikasi. Dan di dalamnya kami sampaikan bahwa selama ini proses penyusunan RUU KUHAP berlangsung tidak transparan,” ujar Isnur.
Menurutnya, draf RUU KUHAP muncul secara tiba-tiba tanpa partisipasi publik yang memadai. Lebih dari itu, substansi dalam draf juga dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam tahap penyidikan.
“Kami mendesak agar proses pembahasan diperbaiki. Harus ada kejujuran, keterbukaan, dan upaya membangun kepercayaan publik. Setiap tahapannya wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Perbedaan AI Penalaran dan AI Biasa, Mana yang Lebih Tepat?
YLBHI juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dari berbagai latar belakang—mulai dari perempuan, buruh, nelayan, anak, penyandang disabilitas, hingga akademisi—agar RUU tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan persoalan riil di lapangan.
Isnur menyoroti sejumlah praktik pelanggaran hak asasi manusia yang masih kerap terjadi, seperti penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, hingga kematian dalam tahanan, yang seharusnya menjadi fokus dalam pembaruan KUHAP.
“Kami ingatkan agar pembahasan tidak tergesa-gesa. Jangan seolah ada target penyelesaian dalam waktu singkat. RUU ini harus menampung semua aspirasi, bukan hanya elite,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan minimnya keterlibatan anggota Komisi III dalam forum tersebut, yang hanya dihadiri oleh Ketua Komisi III.
Meski demikian, Isnur mengapresiasi niat pribadi sang ketua yang mengaku ingin memperbaiki KUHAP berdasarkan pengalamannya sebagai advokat publik dan korban penyiksaan.
“KUHAP adalah cermin dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan di negeri ini. Jika prosesnya tidak melibatkan masyarakat dan hanya menghasilkan revisi setengah hati, maka hasilnya akan sia-sia,” pungkas Isnur.
Baca Juga: AJI Soroti RUU KUHAP: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










