Akurat Logo

Natalius Pigai Khawatir Sejumlah Pasal Progresif RUU HAM Dihapus, Soroti Larangan Komisioner Komnas HAM dari Purnawirawan TNI-Polri

Ayu Rachmaningtyas | 30 Juni 2026, 08:00 WIB
Natalius Pigai Khawatir Sejumlah Pasal Progresif RUU HAM Dihapus, Soroti Larangan Komisioner Komnas HAM dari Purnawirawan TNI-Polri
Menteri HAM, Natalius Pigai, antisipasi potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Komnas HAM. Foto: Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengaku khawatir dengan sejumlah pasal progresif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang dinilainya berpotensi dihapus saat pembahasan di parlemen.

Menurutnya, salah satu yang disorot ialah usulan agar komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak berasal dari aparat aktif maupun purnawirawan TNI dan Polri.

Pigai menyatakan, pencegahan tersebut dimaksudkan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Komnas HAM.

"Saya khawatir di DPR sana ada beberapa yang dihilangkan. Contoh, kami kan sudah nyusun komisioner Komnas HAM yang akan datang itu tidak boleh dari aparat penegak hukum TNI-Polri atau pensiunan TNI-Polri. Kenapa kita nulis ini, bukan persoalan kita membatasi hak mereka. Mereka punya hak tapi hak itu perlu ada ukuran khusus, limitatif, hak yang bersifat limitatif. Tujuannya adalah kebaikan agar suatu saat tidak boleh ada conflict of interest," jelasnya, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Pigai, pasal tersebut merupakan salah satu ketentuan yang berpotensi dihapus dalam proses pembahasan di DPR. Serta usulan penambahan kewenangan penyidikan bagi Komnas HAM berpotensi mengalami nasib serupa.

Baca Juga: RUU HAM Masuk Tahap Harmonisasi, Pigai Tolak Desakan YLBHI Tarik Rancangan

Karenanya, ia meminta publik ikut mengawal substansi RUU HAM.

"Kami menyatakan bahwa komisioner Komnas HAM yang akan datang tidak boleh dari TNI-Polri atau pensiunan TNI-Polri. Pasal ini berpotensi untuk dihapus tiba-tiba di DPR. Termasuk penambahan kewenangan penyidikan, berpotensi juga untuk dihapus di DPR. Ini cuma curiga saja ya saya, yang gini-gini ini yang coba tolong dikawal juga," jelasnya.

Pigai juga menyoroti usulan agar Komnas HAM memiliki kekuatan mengikat. Pasalnya, ketentuan tersebut memungkinkan mendapatkan penolakan akibat tidak semua pihak merasa nyaman dengan keputusan Komnas HAM yang wajib dipatuhi.

Dalam draf RUU HAM, pemerintah juga memasukkan pengaturan mengenai korupsi serta kejahatan lingkungan sebagai bagian yang dapat diproses melalui mekanisme HAM.

"Soal keputusan Komnas HAM bersifat mengikat karena tidak banyak orang yang nyaman dengan keputusan Komnas HAM. HAM dan korupsi yang kita masukkan. Orang juga tidak mau hak asasi korupsi itu dibawa ke pengadilan HAM. Ketika masuk ke pengadilan HAM hukumannya dua, justice criminal-nya juga ada di situ. HAM juga melekat sehingga dia sebagai dikategorikan sebagai pelaku pelanggar HAM," Pigai menerangkan.

Baca Juga: Latsarmil Calon Manajer Kopdes Telan Lima Korban Jiwa, Natalius Pigai Terjunkan Anak Buah untuk Penyelidikan

Ia menambahkan, pelaku korupsi maupun pelaku kejahatan lingkungan seperti ekosida dan biosida dapat diproses melalui pengadilan HAM apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut.

"Pelaku korupsi itu bisa dibawa ke pengadilan HAM. Pelaku kejahatan lingkungan seperti ecocide dan biocide, biosida dan ekosida, seperti Minamata, Fukushima, Chernobyl kalau suatu saat terjadi di Indonesia juga bisa dibawa ke HAM berat," tuturnya.

Pigai menekankan bahwa rancangan undang-undang tersebut lebih progresif dibandingkan regulasi di sejumlah negara lain. Ia mengaku belum menerima penolakan terhadap substansi yang telah dibuka ke publik selama dua bulan ini.

"Ini undang-undang yang sebenarnya lebih progresif daripada negara-negara lain. Oleh karena itulah, sampai hari ini belum ada, saya belum melihat ada yang protes. Ini kita buka-bukaan saja sampai dua bulan. Setelah saya bicara ada yang protes, itu berarti rekayasa," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.