Akurat Logo

Mantan Direktur Operasi PT Brantas Abipraya Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Saeful Anwar | 1 Juli 2026, 17:38 WIB
Mantan Direktur Operasi PT Brantas Abipraya Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan seorang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, saksi yang dipanggil adalah Syarif, Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015-2020.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap Syarif, selaku Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya tahun 2015-2020," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan, Mokh. Sukiman; Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah; General Manager Divisi Regional 3, Herman Dwi Haryanto; serta Komite Manajemen Proyek, Muhammad Yanuar Marzuki.

Baca Juga: Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Absen, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

KPK menduga telah terjadi berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.

Pemeriksaan terhadap Syarif dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan mendalami dugaan keterlibatan maupun pengetahuan saksi terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Baca Juga: KPK Cecar Japto Soerjosoemarno Soal Aset yang Diduga Terkait Gratifikasi Tambang Batu Bara

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK