KPK Duga Ada 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Bakal Telusuri Aliran Dana ke Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kemitraan PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Jaya Abadi dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) pada proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan, hanya digunakan sebagai formalitas untuk memenangkan tender.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menduga konsorsium Abipraya–Jaya Abadi hanya berfungsi sebagai 'pinjam bendera', sementara pelaksanaan proyek sepenuhnya dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu tersangka.
"Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD," kata Budi kepada wartawan, yang dikutip Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: KPK: Fakta Persidangan Kasus Bea Cukai Jadi Bahan Kajian Penyidik
ABD yang dimaksud adalah Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 dengan nilai proyek mencapai Rp151 miliar.
Selain Ahmad Abdillah, KPK juga menetapkan Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek, serta Herman Dwi Haryanto sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pembentukan KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang. Setelah memenangkan tender, pelaksanaan pekerjaan diduga sepenuhnya dikerjakan oleh PT Agung Pradana Putra.
Penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima proyek. Akibatnya, volume maupun kualitas bangunan yang dihasilkan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
"Dugaan KN (Kerugian Negara) timbul atas sejumlah penyimpangan," ujar Budi.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp35,7 miliar. Selain mengusut proses pengadaan proyek, penyidik kini menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: IAW Akan Serahkan Bukti Transfer ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai
Upaya itu salah satunya dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, penyidik meminta data dan klarifikasi terkait dokumen keuangan perusahaan guna mendalami aliran dana yang mengalir dari PT Brantas Abipraya maupun KSO pelaksana proyek.
"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








