Akurat Logo

KPK Duga Ada 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Bakal Telusuri Aliran Dana ke Tersangka

Saeful Anwar | 17 Juni 2026, 16:52 WIB
KPK Duga Ada 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Bakal Telusuri Aliran Dana ke Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan).

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kemitraan PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Jaya Abadi dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) pada proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan, hanya digunakan sebagai formalitas untuk memenangkan tender.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menduga konsorsium Abipraya–Jaya Abadi hanya berfungsi sebagai 'pinjam bendera', sementara pelaksanaan proyek sepenuhnya dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu tersangka.

"Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD," kata Budi kepada wartawan, yang dikutip Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: KPK: Fakta Persidangan Kasus Bea Cukai Jadi Bahan Kajian Penyidik

ABD yang dimaksud adalah Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 dengan nilai proyek mencapai Rp151 miliar.

Selain Ahmad Abdillah, KPK juga menetapkan Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek, serta Herman Dwi Haryanto sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pembentukan KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang. Setelah memenangkan tender, pelaksanaan pekerjaan diduga sepenuhnya dikerjakan oleh PT Agung Pradana Putra.

Penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima proyek. Akibatnya, volume maupun kualitas bangunan yang dihasilkan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

"Dugaan KN (Kerugian Negara) timbul atas sejumlah penyimpangan," ujar Budi.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp35,7 miliar. Selain mengusut proses pengadaan proyek, penyidik kini menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: IAW Akan Serahkan Bukti Transfer ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai

Upaya itu salah satunya dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, penyidik meminta data dan klarifikasi terkait dokumen keuangan perusahaan guna mendalami aliran dana yang mengalir dari PT Brantas Abipraya maupun KSO pelaksana proyek.

"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.