KPK Duga Ada 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Bakal Telusuri Aliran Dana ke Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kemitraan PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Jaya Abadi dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) pada proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan, hanya digunakan sebagai formalitas untuk memenangkan tender.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menduga konsorsium Abipraya–Jaya Abadi hanya berfungsi sebagai 'pinjam bendera', sementara pelaksanaan proyek sepenuhnya dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu tersangka.
"Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD," kata Budi kepada wartawan, yang dikutip Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: KPK: Fakta Persidangan Kasus Bea Cukai Jadi Bahan Kajian Penyidik
ABD yang dimaksud adalah Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 dengan nilai proyek mencapai Rp151 miliar.
Selain Ahmad Abdillah, KPK juga menetapkan Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek, serta Herman Dwi Haryanto sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pembentukan KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang. Setelah memenangkan tender, pelaksanaan pekerjaan diduga sepenuhnya dikerjakan oleh PT Agung Pradana Putra.
Penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima proyek. Akibatnya, volume maupun kualitas bangunan yang dihasilkan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
"Dugaan KN (Kerugian Negara) timbul atas sejumlah penyimpangan," ujar Budi.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp35,7 miliar. Selain mengusut proses pengadaan proyek, penyidik kini menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: IAW Akan Serahkan Bukti Transfer ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai
Upaya itu salah satunya dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, penyidik meminta data dan klarifikasi terkait dokumen keuangan perusahaan guna mendalami aliran dana yang mengalir dari PT Brantas Abipraya maupun KSO pelaksana proyek.
"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan: Analisis Lengkap, Head to Head, dan Susunan Pemain
- 4Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 5Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 6Prediksi Skor Prancis vs Senegal: Les Bleus Lebih Diunggulkan, Mampukah Singa Teranga Ulangi Kejutan Bersejarah?
- 7Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI dan HP via Aplikasi Streaming
- 8Prediksi Skor Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026, Lengkap dengan Riwayat Head to Head dan Susunan Pemain
- 9Mahasiswa Bubarkan Diskusi di UGM, Qodari: Wajib Ada Dialog dalam Berdemokrasi
- 10Qodari: MBG Kontrak Politik Presiden Prabowo, Tidak Bisa Diminta Langsung Berhenti






