Akurat Logo

KPK Periksa Enam Saksi, Dalami Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas

Saeful Anwar | 2 Juli 2026, 18:40 WIB
KPK Periksa Enam Saksi, Dalami Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik terus mengembangkan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi, dalam pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut, penyidik lembaga antirasuah pada hari ini (Kamis, 2/7/2026), memeriksa enam saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami perkara yang telah menjerat delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Budi.

Enam saksi yang dipanggil terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: KPK Endus Kantor Imigrasi Denpasar Rutin Setor Uang ke Silmy Karim

Mereka adalah Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat, Merzi Driyasman; Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat, Nisrina Arumdanie; serta Lutfan Pahlevi yang pernah menjabat Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat pada periode April-Desember 2025.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Rifki Aditya Nur Vijri yang merupakan tenaga outsourcing pada bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Wina Nuraini Rachman yang bekerja sebagai tenaga jasa di Kantor Imigrasi Depok, serta Dewa Made Krisna Gautama selaku Kepala Seksi Pengelolaan Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti serta mengurai mekanisme dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian, termasuk proses penerbitan dokumen izin tinggal bagi WNA.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dalam pengurusan KITAS dan KITAP dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA

Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026 dan saat ini penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK