Menolak Hak Bicara Nadiem Pascavonis Bukan Pelanggaran, Itu Diskresi Hakim dan Manajemen Krisis

AKURAT.CO Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk langsung menutup persidangan setelah pembacaan vonis kasus korupsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terus memantik polemik.
Sorotan publik tajam mengarah kepada tidak diberikannya kesempatan bagi Nadiem untuk menyampaikan tanggapan atau menyatakan sikap langsung di muka sidang. Sebuah ritus yang lazimnya menjadi penutup setiap perkara pidana.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, sebelumnya sempat angkat bicara untuk meredam polemik tersebut. Menurutnya, tindakan majelis hakim bukanlah sebuah pelanggaran fatal.
"Dalam praktik peradilan, tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Langkah pragmatis hakim ini dinilai banyak pihak sebagai tindakan taktis yang tepat. Terutama jika melihat dinamika sosiologis, faktor keamanan riil di lapangan, serta keselarasan dengan semangat pembaruan hukum formal Indonesia saat ini.
Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ruang persidangan saat itu ramai dihadiri massa pendukung yang emosional.
Dari kacamata manajemen peradilan (court management), atmosfer ruang sidang yang panas memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Jika hakim membuka ruang interaksi verbal atau memberikan mikrofon kepada terdakwa di bawah tatapan massa yang searah, persidangan rentan bergeser menjadi panggung agitasi politik.
Pengamat Kejaksaan dan Peradilan, Fajar Trio, menilai langkah majelis hakim yang langsung menutup persidangan merupakan bentuk diskresi yang sangat terukur dan bertanggung jawab demi menghindari eskalasi massa.
"Kita harus melihat realitas lapangan secara objektif. Ketika ruang sidang sudah dipenuhi massa pendukung yang emosional, memberikan panggung bagi terdakwa untuk merespons vonis secara spontan justru sangat berbahaya. Tindakan hakim yang langsung menutup sidang adalah langkah preventif yang tepat untuk menjaga ketertiban umum (public order) dan mencegah terjadinya contempt of court," terangnya.
Fajar mengatakan, dalam psikologi massa, emosi kelompok sangat mudah tersulut oleh stimulasi verbal di ruang publik. Menunda perdebatan di ruang sidang dinilai sebagai pilihan paling rasional.
Ia mengajak publik melihat keputusan hakim ini dari sudut pandang kemanusiaan. Menurutnya, sebuah vonis pidana -terlepas dari berapa pun hukumannya- adalah hantaman psikologis yang berat bagi siapa pun yang duduk di kursi terdakwa.
"Ada aspek humanis yang sering luput dari perhatian pengamat. Seseorang yang baru saja mendengar vonis hakim berada dalam kondisi psikologis yang sangat rentan atau state of shock. Memaksa terdakwa langsung berbicara atau mengambil keputusan hukum krusial di bawah tatapan ratusan pasang mata pendukungnya yang sedang emosional justru tidak manusiawi. Itu bukan ruang yang sehat untuk berpikir," tutur Fajar.
Bagi Fajar, langkah hakim menjauhkan terdakwa dari atmosfer sidang yang chaos justru memberikan perlindungan psikologis agar terdakwa tidak terbebani untuk "tampil berani" demi memuaskan ekspektasi massanya.
Langkah responsif majelis hakim ini nyatanya juga sejalan dengan arah politik hukum nasional yang baru saja memasuki era transformasi besar.
Baca Juga: Klaim Nadiem Makarim Tidak Ada Mens Rea Runtuh Sejak Hadir di Rapat Zoom Mei 2020
"Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) per 2 Januari 2026, membawa pergeseran paradigma dari yang semula kaku dan retributif (berorientasi penghukuman) menuju pendekatan peradilan yang humanis, terukur, dan mengutamakan due process of law," paparnya.
Fajar menjelaskan bahwa dalam semangat KUHAP Baru, peran advokat atau penasihat hukum semakin diperkuat sebagai pilar utama representasi terdakwa (legal representation).
"KUHAP Baru secara paradigmatik mengedepankan efisiensi peradilan dan penguatan peran advokat. Hak prosedural terdakwa tidak harus selalu diartikulasikan secara fisik oleh lisan terdakwa di ruang sidang jika situasi tidak kondusif. Pengacara memiliki otoritas penuh untuk mengawal hak tersebut dalam masa tenggang tujuh hari yang dijamin undang-undang," ujarnya.
Dengan demikian, tidak ditanyakannya sikap secara langsung di tengah kepungan massa bukanlah sebuah pelanggaran konstitusional.
"Langkah ini justru dinilai sebagai potret nyata law in action tahun 2026, di mana kepastian hukum, perlindungan psikologis terdakwa, dan ketertiban sidang dikelola secara cerdas dan modern di atas meja hijau," pungkas Fajar.
Baca Juga: Kejahatan Kerah Putih Terorganisir, Nadiem Makarim Layak Dituntut 18 Tahun Penjara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








