KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Deportasi WNA, Tidak Hanya Pengurusan KITAS-KITAP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya terjadi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penyidik menemukan indikasi pemerasan yang berkaitan dengan proses penindakan keimigrasian, termasuk ancaman deportasi terhadap WNA.
Temuan tersebut didalami KPK saat memeriksa delapan saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada Rabu (1/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, materi pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan uang dalam layanan izin tinggal tetapi juga menyasar praktik penindakan keimigrasian.
"Pendalaman tidak hanya seputar penerimaan terkait izin keimigrasian namun juga yang diduga terkait dengan penindakan keimigrasian," jelasnya, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Modus Setoran Biro Jasa ke Imigrasi Bali, Berkas KITAS-KITAP Tidak Diklik jika Ogah Bayar
Budi menjelaskan, penyidik menduga oknum petugas imigrasi memanfaatkan kewenangannya saat menangani pelanggaran izin tinggal WNA dengan meminta sejumlah uang agar sanksi deportasi tidak dijatuhkan.
"Kan ada sanksi deportasi dan segala macam, itu juga diduga ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian," ujarnya.
Menurut Budi, modus tersebut dilakukan dengan menawarkan jalan keluar kepada WNA yang seharusnya dikenai tindakan administratif keimigrasian.
"Artinya, misal, orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah, seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan," katanya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap kantor imigrasi mana saja yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Baca Juga: KPK Endus Kantor Imigrasi Denpasar Rutin Setor Uang ke Silmy Karim
"Kami juga sudah melakukan peneropongan, ya, kanim-kanim mana saja yang diduga banyak melakukan penyimpangan dalam layanan keimigrasian," kata Budi.
Adapun delapan saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat dan pegawai Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat, yakni Dony Indra Kusuma, Zainul Fikri, Widhi Deniartomo Arisona, Ernawati, Iqbal Radipta Maulistiqlal, Yoga Kharisma Suhud, Haryo Sampurno Ridhomukti, dan Deny Arli Asmara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang telah menjerat delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK sebelumnya, praktik pemerasan diduga berlangsung secara sistematis sejak 2022 hingga 2026. Selain memungut biaya di luar ketentuan dalam pengurusan KITAS dan KITAP, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pemerasan pada tahapan penegakan hukum keimigrasian, termasuk proses deportasi terhadap WNA yang melanggar aturan.
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Pemerasan di Imigrasi, Silmy Karim Terima Setoran Rp100 Juta per Minggu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





